Brindonews.com
Beranda Daerah Soal Tapal Batas, Mubin : BPN Keliru

Soal Tapal Batas, Mubin : BPN Keliru

Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Mubin A. Wahid (tengah)

TERNATE, BRINDOnews.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menggelar rapat kerja bersama sejumlah unsur Pemerintah Kecamatan Ternate Selatan, di ruang Graha ici DPRD, Rabu (6/9/17).





Dalam rapat kali ini, Komisi I DPRD Kota Ternate bersama unsur Pemerintah Camat membahas permasalahan tapal batas di Kelurahan Jati, Mangga Dua dan Mangga Dua Utara.

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Ternate, Kabag Pemerintahan Setda Kota Ternate, Camat Ternate Selatan, Kepala Kelurahan Jati, Kepala Kelurahan Mangga Dua, Mangga Dua Utara beserta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.

Diketahui, berdasarkan batas wilayah sesuai Perda nomor 5 tahun 2007 tentang pemekaran sebelas Kelurahan dan Keterangan dari pihak Kelurahan, beberapa wilayah administarasi masuk Kelurahan Jati, ternyata sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) masuk Kelurahan Mangga Dua.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Mubin A. Wahid kepada media ini usai rapat menggelar rapat mengungkapkan, BPN seharusnya berkordinasi dengan Pemkot sebelum menerbitkan sertifikat. 





Menurut Mubin, jika ada keterangan yang berbeda, seharusnya BPN memintah keterangan Pemkot, “jangan serta-merta menerbitkan sertifikat, karena hal ini bisa memicu konflik.” Katanya.

Mubin menilai, BPN melakukan suatu hal yang keliru. “Besok kami akan memanggil BPN untuk membahas hal ini,” tegasnya. (rc)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan