Brindonews.com
Beranda Ekopol Seleksi Panwascam, Asman: Dibolehkan Mendaftar di Kecamatan Lain

Seleksi Panwascam, Asman: Dibolehkan Mendaftar di Kecamatan Lain

Ketua Bawaslu Kabupaten Halsel, Asman Jamel

LABUHA, BRN – Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Hamlahera Selatan telah merilis jadwal dan tahapan
seleksi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). 

Mulai Kamis (15/9)
secara serentak di seluruh Indonesia mengumumkan penerimaan dan persyaratan
pendaftaran yang dimulai pada 21-27 September. 





“Untuk rekrutmen
kali ini berbeda dengan sebelumnya, dimana calon peserta bisa mendaftarkan diri
ke kecamatan lain di luar wilayah domisilinya. Asalkan masih berdomisili dalam
wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), bisa mendaftar ke kecamatan lain
sebagai wilayah kerjanya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Halsel, Asman Jamel,
Kamis (15/09/2022).

Hal itu, katanya,
didasarkan pada pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan yang
diterbitkan Bawaslu RI. “Jadi misalnya berdomisili di wilayah Kecamatan Bacan,
tapi mendaftar untuk wilayah Kecamatan di luar Bacan, bisa. Tetapi, satu calon
peserta hanya bisa mendaftar di satu kecamatan saja yang dicantumkan pada surat
lamaran yang ditujukan ke Pokja (Pembentukan Panwaslu Kecamatan),”tutur Asman
yang juga Koordinator Divisi SDM Bawaslu Halsel. 

Selain itu, dalam
proses seleksi apabila di suatu kecamatan pendaftarnya lebih enam orang, maka
akan disaring melalui tes tertulis secara online. “Jadi nantinya hanya enam
yang akan lolos atau mengikuti tahap seleksi wawancara,” pungkasnya.(Bws/mbg)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan