Brindonews.com
Beranda News Sekprov Malut Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 90/2019

Sekprov Malut Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 90/2019

Sekprov Malut Samsuddin A. Kadir 

SOFIFI, BRN – Kekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara
Samsuddin A. Kadir resmi membuka  kegiatan
Sosialisasi Fokus Group Discusion (FGD) Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang
perencanaan keuangan dan sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) tahun 2020,
yang dilaksanakan di Aula Waterboom Ternate.(28/7).





Dalam sambutanya Samsuddin mengatakan, pengelolaan
keuangan daerah sudah saat ini haruslah dilaksanakan secara tertib, taat azas,
Eeektif/efisien,ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, dengan
memperhatikan faktor keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Tuntutan
transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pengelolaan keuangan pemerintah daerah
saat ini semakin meningkat dari tahun ke tahun.

” Permendagri No 90 Tahun 2019 merupakan jawaban
atas tuntutan jaman akan perubahan paradigma ke arah yang lebih baik, dan
merupakan ketentuan implementatitf dari penerapan Sistem Informasi Perencanaan
Daerah (SIPD)”. Ujarnya.

Samsuddin juga menjelaskan terkait klasifikasi, kodefikasi
dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana diatur
dalam Permendagri No 90 Tahun 2019 merupakan perwujudan pelaksanaan urusan
Pemerintahan Daerah yang didesentralisasikan, sehingga pemanfaatannya akan
sangat mendukung proses penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah dikarenakan
disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan Dokumen Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah. 





“Pemerintah Daerah sedang menyusun atau merevisi
RPJMD dan penetapannya setelah tanggal tersebut, dalam hal ini dapat
mempedomani Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang akan mulai berlaku efektif
pada (1/01/2021) mendatang”. Kata sekprov.

Selain itu juga, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
semakin dinamis, sehingga dibutuhkan suatu sistem informasi untuk efisiensi dan
efektivitas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.





“Semoga Dengan pelaksanaan Sosialisasi dan FGD ini
dapat berjalan dengan baik dan bisa menghasilkan perubahan pola pikir dan
paradigma Aparatur Pemerintah Provinsi Malut dalam menyongsong penerapan
Permendagri RI Nomor 70 dan 90 Tahun 2019 yang akan efektif diberlakukan pada Tahun
Anggaran 2021”. Harapnya.

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala BPKPAD Bambang
Hermawan, serta para narasumber antara lain Ihsan Dirgahayu, S.STP, MAP
Kasubdit Perencanaan Daerah Wilayah IV A Direktorat Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri RI. Didik Joko gagat Sidi Tenaga Ahli Aplikasi SIPD.(han/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan