Brindonews.com
Beranda News Samsat Minta Pengertian Baik Perusahaan Tambang

Samsat Minta Pengertian Baik Perusahaan Tambang

FIKRI ABUSAMA

LABUHA, BRN
Upaya UPTB Samsat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor di sejumlah
perusahaan tambang di Halsel tampaknya tidak ada sinyal positif.





Pasalnya, pajak kendaraan baik
roda dua, roda empat maupun alat besar dan alat berat belum dapat ditarik oleh
UPTB Samsat Halsel. Alamat perusahaan menjadi faktor kendalanya.

Kepala UPTD Samsat Halsel, Fikri
Abusama menganggap pihak perusahaan tidak beritikad baik. Sebab menurutnya,
Samsat Halsel tidak dapat memungut pajak perusahaan lantara alamat perusahaan
masih berada di Kota Manado, Sulawesi Utara dan Jakarta.  

Fikri mengaku pihaknya
bersama Polisi Satuan Lalulintas Polres Halsel sudah menyampaikan itikad baik ke
sejumlah perusahaan tambang pada Oktober 2018 lalu.





“ Bahkan telah di tuangkan
dalam surat kesepakatan bersama yang terdiri dari beberapa poin penting,  salah satunya mutasi kendaraan yang beralamat
luar ke Provinsi Maluku Utara. Namun hal itu tampaknya tidak diindahkan “, kata
Fikri usai melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan tambang.

Ketidakpastian kapan
dilakukan mutasi kendaraan milik perusahaan ini bakal berkepanjangan. Perusahaan,
seperti PT Harita Grup masih bersikeras menyetor pajak ke Jakarta lantara surat
kesepatan disepakati antara Samsat Halsel dan pihak perusahaan belum direspon
kantor pusat perusahaan di Jakarta.

Tersiar kabar, UPTB Samsat
Halsel akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Halsel untuk mengambil
langkah tegas. Ini dilakukan untuk mengindentifikasi seluruh kendaraan bermotor
termasuk alat berat milik perusahaan tambang, termasuk mengecek berapa
kendaraan dan alat berat yang tidak dilengkapi dokumen lapor tiba. 





Brindonews.com
berusaha meminta tanggapan PT Harita Grup, namun hingga berita ini di publis,
belum ada tanggapan dari pihak pihak perusahaan. (saf/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan