Purbaya: Utang Pihak Ketiga Siap Dibayarkan Apabila APBD Sudah Jalan
SOFIFI, BRN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam waktu dekat akan melakukan pembayaran hutang pihak ketiga.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa, 19 Maret 2024.
Menurutnya, pembayaran utang pihak ketiga akan diprioritaskan Pemprov Maluku Utara.
“Setalah adanya aksi protes, kami langsung ketemu, dan dalam waktu dekat Pemprov segera melakukan pembayaran hutang ke pihak ketiga,” ujarnya.
Purbaya menuturkan, pembayaran itu akan disegerakan karena hasil rekon utang sudah tercacat dan siap dibayarkan apabila APBD 2024 berjalan.
“Intinya tahun ini, Pemprov Malut lebih prioritaskan pembayaran hutang pihak ketiga karena hasil rekon sudah tercatat dalam APBD, ” tandasnya. (Mbg)