Brindonews.com
Beranda Hukrim Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku MS alias Jery

HALTIM,BRN –Polres Halmahera Timur, berhasil meringkus pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku MS alias Jery 42 tahun ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim di Satuan Pemukiman atau SP 6 Desa Beringin Jaya, Kecamatan Wasile Timur pada rabu (30/06/2021).





Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Timur Iptu Abu Zubair Latupono menyatakan, seleta mendapatkan laporan dari keluarah korban, bahwa pelaku (MS) alis Jery membawa kabur korban yang berinisial M (14). Dengan cepat polisi berhasil meringkus pelaku.

Pelaku di tangkap pada Sabtu (19) juni sekitar pukul 12;30 WITdi pelabuhan Speed Pamboat rute Halut menuju Desa Foli Kecamatan Wasile Tengah.

“ Dari hasil investigasi, MS alias Jery mengaku telah melakukan aksi menyetubuhi korban M sebanyak 4 kali. Awalnya, pelaku MS dan korban M berkenalan melalui media sosial atau facebook. Mereka pun berkomunikasi lancar kurang lebih 1 bulan,” sambungnya.





Dihadapan Polisi, pelaku mengaku menyetubui korban M sebanyak 4 kali. Awalnya pelaku menngajak korban berkenalan melalui media sosial dan dilanjutkan dengan pertemuan.

Atas perbuatan bejat pelaku disangkakan pasal 332 dan pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 ditambah dengan dikenakan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan. (mal/red).





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan