Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

![]() |
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku MS alias Jery |
HALTIM,BRN –Polres Halmahera Timur, berhasil meringkus pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku MS alias Jery 42 tahun ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim di Satuan Pemukiman atau SP 6 Desa Beringin Jaya, Kecamatan Wasile Timur pada rabu (30/06/2021).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Timur Iptu Abu Zubair Latupono menyatakan, seleta mendapatkan laporan dari keluarah korban, bahwa pelaku (MS) alis Jery membawa kabur korban yang berinisial M (14). Dengan cepat polisi berhasil meringkus pelaku.
Pelaku di tangkap pada Sabtu (19) juni sekitar pukul 12;30 WITdi pelabuhan Speed Pamboat rute Halut menuju Desa Foli Kecamatan Wasile Tengah.
“ Dari hasil investigasi, MS alias Jery mengaku telah melakukan aksi menyetubuhi korban M sebanyak 4 kali. Awalnya, pelaku MS dan korban M berkenalan melalui media sosial atau facebook. Mereka pun berkomunikasi lancar kurang lebih 1 bulan,” sambungnya.
Dihadapan Polisi, pelaku mengaku menyetubui korban M sebanyak 4 kali. Awalnya pelaku menngajak korban berkenalan melalui media sosial dan dilanjutkan dengan pertemuan.
Atas perbuatan bejat pelaku disangkakan pasal 332 dan pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 ditambah dengan dikenakan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan. (mal/red).