Polda Bakal Datangkan Ahli Bahasa Terkait Kasus Bupati Sula

![]() |
Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara |
TERNATE BRN– Direktorat Reserse Kriminal Umum (
Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) akan berencana mendatangkan ahli bahasa
untuk mengungkap kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga kuat
dilakukan oleh Bupati kepulauan Sula Hendrta Thes terhadap anggota DPRD Kabupaten Sula Ilyas Yainahu.
“
Kami akan hadirkan ahli bahasa untuk meminta ketaranganya tentang laporan kasus
tersebut”. Kata Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Malut AKBP Hengki Kurniawan
diruang kerjanya Rabu (23/10/2019).
Meski
begitu, Hengki tidak menyebut secara pasti ahli bahasa itu barasal darimana dan
kapan waktunya akan diminta ketarangan. Hanya saja penyidik berkelas
Ditreskrimum Polda Malut itu menyebut
dugaan kasus ini dalam proses penyilidikan.
Jika
titik terangnya sudah ditemukan kita jelaskan lebih detail. Kasus dugaan
pencemaran nama baik, sejauh ini Bupati Sula belum diperiksa, sebab harus ada
keterangan dari ahli bahasa terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik. “
Sejauh ini Bupati Sula Hendrata Thes belum pernah di periksan atas dugaan
kasusu tersebut” katanya.
Sebelumnya,
penasehat hukum Ilyas Yainahu, Kuswandi Boamona meminta penyidik Diteskrimum
Polda Malut secepatnya memerisksa Bupati Kepuluan Sula Hendra Thes terkait
dugaan kasus pencemaran nama baik itu.
Perlu
diketahui Bupati Sula Hendra dilaporkan 27 Juni 2019 hingga sejuah ini belum
diperiksa sama sekali. ” Klien saya sudah diperiksa pertama, namun Bupati hingga sejuah ini belum diperiksa. Olehnya
itu kami minta yang besangkutan yang bersangkutan harus diperiksa ” desak
Kuswandi (Shl/red).