Plt Kepala BPBJ Tegaskan Semua PPK Wajib Miliki Sertifikat Barang Dan Jasa

SOFIFI,BRN – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara (Malut), Abdul Farid Hasan menegaskan pada tahun 2024 ini setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing Dinas, Badan, dan Biro wajib memiliki sertifikat kompetensi.
“Biro PBJ ini sebenarnya ada PR terbesar kita yaitu ada regulasi terkait dengan PPK. Karena PPK itu sekarang sudah harus miliki sertifikat kompetensi,” ujarnya, di Sofifi, Selasa (9/1/2024).
Dia menjelaskan, bilamana setiap Kepala OPD mengangkat atau menunjuk salah satu stafnya sebagai PPK namun tidak memiliki sertifikat kompetensi bakal berakibat fatal dikemudian hari.
Sebab, menurut dia, pengangkatan seorang PPK harus memenuhi prosedur yang berlaku. Sehingga pada saat menjalankan tugas-tugasnya dapat memahami dengan benar tugas pokok dan fungsinya sebagai PPK.
“Kalau nantinya diangkat PPK yang tidak bersertifikat kompetensi takutnya bakal ada sanksi hukum dikemudian hari. Menurut hemat kami pengangkatan PPK itu harus sah secara hukum,” terang Farid.
Untuk itu, dalam jangka waktu dekat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait pengangkatan PPK ini ke setiap OPD di lingkup Pemprov Malut.
Dengan harapan pengelolaan kegiatan, baik fisik maupun non fisik pada tahun 2024 ini dapat dikelola dengan baik dan berkualitas.
“Hari Kamis (besok) ini kita panggil OPD melalui rapat zoom, kita akan memberikan edukasi ke mereka bahwa pengangkatan PPK itu syaratnya apa saja,” jelas Farid. (brn/red)