Brindonews.com






Beranda News Penuhi Syarat, Bacaleg PKS Diloloskan

Penuhi Syarat, Bacaleg PKS Diloloskan

Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Lukman Wangko

MOROTAI,
BRN
Sahwi Lohor bisa saja bernafas legah.
Bagaimana tidak, calon legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diloloskan
sebagai Caleg pada pemiluhan legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Sahwi sempat
dikabarkan terancam digugurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat lantaran
tidak memenuhi syaratnya sebagai Caleg. Mantan Kepala Desa (Kades) Muhajirin
ini dinyatakan lolos setelah melengkapi syarat ditetapkan.





Ketua Bawaslu
Pulau Morotai, Lukman Wangko mengaku Caleg atas nama Sahwi Lohor diloloskan
karena melengkapi syarat yang diminta KPU. Keputusan diloloskannya Caleg PKS
ini sesuai dengan hasil rapat bersama antara Bawaslu dan KPU.

Sesuai prosedur,
setelah persoalan ini dilaporkan ke Bawaslu dan dilakukan rapat pleno ditingkat
Bawaslu. Apabila memenuhi syarat maka Bawaslu menyurat ke KPU untuk melakukan
mediasi antara , Pemohon dan Termohon. Jika hasil mediasi tidak ada
kesepakatan, selanjutnya dilanjutkan sidang ajudikasi (bersifat final).

Ada tiga poin
kesepakatan yang harus dilakukan sebelum yang bersangkutan diloloskan. Pertama,
diberikan waktu tiga hari harus melengkapi SK pemberhentian Kades dari pejabat
yang berwewenang sebagai syarat Bacaleg, 
kedua, bila dalam jangka waktu tiga hari pemohon tidak mengodorkan
berkas yang sudah ditetapkan, maka dinyatakan gugur.





“ Ketiga, apabila
kesepakatan antara pemohon dan termohon tidak ditindaklanjuti termohon, maka
KPU akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku,” terang
Lukman, Jumat (28/9).

“ Karena yang bersangkutan sudah penuhi syarat
yang ditetapkan KPU, maka dia juga terdaftar seperti Bacaleg lainnya untuk maju
sebagai calon Legeslatif,” sambung Lukman. (Fix/Red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan