Penjabat Sekda Malut Ingatkan PNS

![]() |
BAMBANG HERMAWAN |
SOFIFI, BRN – Aparatur Negara Sipil
(ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebaiknya harus berpikir
kembali bila ingin malas masuk kantor. Pasalnya, Gubernur Malut, Abdul Gani
Kasuba akan memberikan sanksi terhadap ASN yang dinilai malas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Malut, Bambang Hermawan
mengatakan, sanksi
kepada pegawai negeri sipil (PNS) malas berkantor mulai di terapkan awal bulan
Juli 2019. Langkah atau keputusan ini diambil belakangan disiplin pegawai mulai
menurun. Turunnya keharidan mengikuti apel pagi itu dapat dilihat pada Senin
(24/6/2019) yang hanya 623 orang dari 3.000 lebih PNS lingkup Pemprov yang ikut
apel.
“ Efektifnya pemberian
sanksi kepada PNS yang malas berkantor akan dimulai awal Juli dan
sosialisasinya selesai akhir Juni,” kata Bambang saat memimpin apel pgi di halaman
Kantor Gubernur Gosale puncak Sofifi, Senin (24/6) kemarin.
Menurutnya, hal ini telah
disampaikan kepada gubernur terkait evaluasi secara periodik, meliputi evaluasi
mingguan, bulanan, dan sampai pada pengambilan atau pemberian sanksinya pada
evaluasi pertiga bulan.
“ evaluasi secara
periodik ini akan disampaikan peringatan pada bulan pertama kepada PNS. Kalau yang
bersangkutan begitu juga pada bulan berikutnya akan dilakukan peringatan kedua
dan sampai pada bulan ketiga langsung ada pemberian sanksi kepada pejabat atau
pegawai yang malas berkantor,” terangnya.
Kategori sanksi, kata
Bambang, mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat sampai pada pencopotan dari
jabatan khusus seperti esalon II, III dan IV.
Penerapan kedisiplinan
PNS harus sejalan dengan pemenuhan hak-hak PNS seperti pembayaran TPP, gaji,
dan hak-hak lainnya. “ Tidak ada lagi
keterlambatan sehingga wajib semuanya berjalan sesuai dengan scedule waktunya.
Seperti TPP, wajib dibayarkan setiap tanggal 10, gaji paling lambat tanggal 5,
begitu pun pelaksanaan kegiatan. Setelah hak-haknya dipenuhi baru kewajibannya
kita tuntut,” pungkasnya. (red/adv)