Pemkab Halbar Terima Pastika Parama dari Kemenkes
JAILOLO, BRN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat menerima
penghargaan pastika parama dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Ini diberikan karena dinilai berhasil menerapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa
Rokok (KTR).
Bupati Halbar Danny Missy usai menerima
penghargaan mengatakan, prestasi yang diperoleh itu sebagai bentuk apresiasi komitmen
dan dukungan pemerintah daerah terhadap penanggulangan bahaya rokok dan tindak
lanjut dari instruksi presiden terkait kebijakan kawasan tanpa rokok Nomor 1
tahun 2017 tentang gerakan masyarakat hidup sehat.
“ Pak Joko widodo menginstruksikan agar
bupati/wali kota melaksanakan kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR), dan Halbar
terapkan itu melalui Perda tentang rokok. Penghargaan oleh Kemenkes RI ini
implementasi dari instruksi tersebut dan kebutulan bertepatan dengan acara puncak
Hari Tanpa Tembakau se-dunia tahun 2019,” kata Danny.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Halbar
Rosfintje Kalengit menjelaskan, lahirnya perda tentang rokok tersebut merupakan
murni inisiasi dari Pemkab Halbar pada tahun 2016 lalu.
“ Perda Nomor 3 Tahun 2016 ini setelah
disahkan, maka ada beberapa kawasan di Halbar sudah mentaati itu. seperti di
Desa Buo di Kecamatan Loloda , Desa Guaeria Kecamatan Jailolo, perkantoran,
sekolah, dan puskesmas maupun RSUD Halbar. Semuanya sudah menerapkan dan
berjalan dengan baik,” jelasnya.
Hasil ini, selaku dinas terkait berterima
kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Kemnkes RI kepada Pemda Halbar. Kata
dia, prestasi itu akan memicu pihaknya terus bekerja semaksimal mungkin guna
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Halbar. “ tentu ini sebuah
motivasi kedepan,” singkatnya. (haryadi)