Brindonews.com
Beranda Daerah Nasib Pegawai Puskesmas Kalumata Menunggu Keputusan Wali Kota

Nasib Pegawai Puskesmas Kalumata Menunggu Keputusan Wali Kota

Kepala BKD Kota Ternate, Junus Yau 

TERNATE
BRN

– Kasus investasi bodong yang melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN)  lingkup Pemerintah Kota Ternate yang bertugas
di Puskesmas Kalumata Kecematan Kota Ternate Selatan sebaut saja Suhesty yang
berperan sebagai pelaku.





Suhesty pegawai Puskesmas
Kalumata Kota Ternate Selatan yang sudah ditetapkan tersangka pada beberapa
waktu lalu membuat kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Junus Yau geram.

BKD menunggu keputusan
inkra untuk mengeksikusi bersangkutan, Dan sisa menunggu arahan dari walikota
Ternate Burhan Abdurrahman.

“Engsekusinya seperti
apa kita tunggu laporan dari Dinas Kesehatan ke Wali Kota dan Sekretaris
Daerah,” ujar Yanus Nau kepada media ini diruang kerjanya, Kamis
(11/4/2019).

Menurutnya, sudah
berkordinasi dengan Dinkes terkait Peraturan Pemerintah Nomor 53 sangat jelas. BKD
tetap menunggu laporan Dinkes di Wali Kota dan Sekda seperti apa keputusanya,
tugas BKD hanya mengeksikusi yang bersangkutan.





“BKD tetap tunggu
disposis Wali Kota dan Sekda. Sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan.

Dirinya mengaku sejak awal
sudah mendapat informasi terkait ASN yang ditetapkan tersangka atas
kelakukannya sebagai pelaku investasi bodong.

Disentil terkait menunggu
putusan inkra dalam waktua beberapa bulan apakah bersangkutan tetap menerima
haknya (gaji) Yunus mengatakan sesuai prosedur harusnya dipotong jadi 25 persen
dari 100 menjadi 75 persen. Namum katanya bersangkutan sementara ini gajinya
nol.





“Sesuai aturan
bersangkutan dapat 75 persen tapi sekarang torang mau kase dia pe gaji
bagaimana, sedangkan gajinya suda habis karena pake bayar utang dan pemotongan
kiri kanan,” pungkasnya sembari menambahkan mungkin bersangkutan suda
ada pinjaman di bank jadi gajinya suda habis.(Shl/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan