Masa Kontrak Habis, Proyek Areal Parkir Tahap I Masih Jalan
TERNATE, BRN – Meskipun kontrak pengerjaan areal parkir tahap I pelabuhan penyeberangan Bastiong,
Kecamatan Ternate Selatan sudah berakhir, namun pihak rekanan PT Delprista
Mandiri masih mengerjakan proses pekerjaan.
Sesuai kontrak, proyek
dengan anggaran Rp 4.438.450.808 itu harusnya rampung pada Desember 2018. Meski
begitu, proyek dengan nomor kontrak Sperj.06/TN.320/ASDP-Ternate/2018 dengan
tanggal kontrak 31 Juli 2018 dengan pelaksanaan kerja 140 kalender ini belum
juga rampung hingga memasuki pertengahan Januari 2019.
“ Kami minta pimpinan PT ASDP Cabang Ternate segera
memberikan addendum atas pekerjaan areal parkir tersebut karena waktunya sudah
melewati batas waktu,” ungkap wakil ketua bidang pembangunan daerah DPC GMNI
Kota Ternate, Sudarso Manan, Rabu (16/1) malam tadi.
Sudarso mengatakan, pihak PT ASDP Cabang
Ternate selaku pengelola anggaran sudah semestinya memberikan denda kepada
pihak rekanan. Langkah menurut dia, selain memutuskan mata rantai kontraktor “nakal”, pemutusan kerjasama terhadap pihak rekanan
atas pekerjaan melewati batas waktu juga diatur dalam
perundang-undangan.
Mengacu Perpres 54 tahun 2010 sebagaimana
diubah terakhir Perpres 172 tahun 2014 tentang pengadan barang dan jasa yang
tertuang dalam Pasal 93 ayat (1), pejabat pembuat komitmen (PPK) dapat
memutuskan kontrak secara sepihak apabila pembangunan batas berakhirnya kontrak.
“ PPK berwenang memustuskan kerjasama apabila pekerjaannya melebihi waktu yang
disepakati dalam kontrak kerja,” katanya.
Menurut
dia, peningkatan infrastruktur bertujuan meningkatkan ekonomi masyarakat dan
percepatan pembangunan acap kali dimanfaatkan kontraktor “nakal”. Ulah para kontraktor seperti ini tidak beritikad baik mewujudkan cita-cita negara Indonesia yaitu kemakmuran rakyat.
Karena
itu, dia meminta kepada PT ASDP Cabang
Ternate selaku pengelola anggaran harus bersikap tegas menyikap persoala ini. “
PT ASDP adalah perusahan milik negara dan tujuanya untuk kepentingan negara dan
untuk mensejahterakan rakyat, bukan sebaliknya,” tuturnya.
Jika
pihak ASDP Cabang Ternate tidak segera memberikan addendum, kata dia, secara
insitusi akan menyikapi melalui demonstrasi dan memboikot aktifitas kantor ASDP.
“ Kami menduga pihak ASDP ‘bersekongkol”
dengan direktur PT. Delprista Mandiri, dan mungkin dugaan praktek korupsi, kolus
dan nepotisme (KKN) sehingga pekerjan tersebut sampai saat ini belum selesai,” ujarnya.
Terpisah,
saat Brindonews.com menyambangi
kantor ASDP Cabang Ternate di Kelurahan Bastiong, Rabu (16/1) pucuk pimpinan
mereka tidak berada di tempat. “ Pimpinan dan manager Pak Hi Ali lagi keluar
rapat bersama balai,” kata seorang pegawai.
Pihak
rekanan belum bisa dikonfirmasi karena belum mengantongi nomor handphone
rekanan. Hingga berita ini di publis, Brindonews.com
belum menerima tanggapan atau klarifikasi pihak rekanan (kontraktor) dan pihak
ASDP Cabang Kota Ternate.