Masa Aksi Protes Vaksin MR

SANANA, BRN – Meski keberadaan vaksin measles and rubella (MR) sudah
disepakati Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku Utara (Malut), rupanya
tak membuat sebagian masyarakat Kepulauan Sula belum bisa menerima kenyataan
itu. Suara menolaknya vaksin MR ini disuarakan beberapa organisasi di Kepulauan
Sula, Senin (1/10).
Organisasi terdiri dari LMND Eksekutif Kota
Sanana dan GMNI itu menyeruakan seputar kandungan vaksin MR. Menurut mereka, vaksin
MR yang saat ini dilakukan Dinas Kesehatan Kepsul itu masih mengandung unsur
haram. Sebab vaksin buatan India itu masih mengandung unsur babi yang mana
diharamkan dalam agama Islam. Sesuai kajian, menurut MUI terkecuali dalam kondisi
keterpurukan atau keadaan darurat baru bisa dilakukan sangat bertentangan.
“ Selain mengundung unsur haram, Dinas kesehatan
(Dinkes) Kepsul juga belum mengantongi data terkait berapa orang yang anak yang
terindikasi penyakit Rubela. Namun kenyataannya Dinkes memberikan suntikan
vaksin MR ke anak-anak,” kata ketua LMND, Julfiki Umaternate.
Tak hanya persoalan vaksin MR, masa aksi yang
membawa spanduk bertuliskan ‘tuntaskan kasus korupsi jaringan irigasi trans
Modapuhi dan vaksin rubella itu menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepsul
mengusut tuntas dugaan tindak pidan korupsi atas pekerjaan jaringan irigasi 2014
yang dikerjakan PT Sinar Agape Indah.
Masa aksi juga menuntut Direktur Utama PT Sinar
Agape Indah, Hendrata Thes bertanggungjawab atas pekerjaan proyek tersebur karena merugikan masyarakat Kepsul karena pekerjaan itu idak bisa dipakai masyarakat
sampai sekarang.
“ Terkait kasus koropsi pekerja jaringan
irigasi hingga sekrang kasus ini masih belum ada kejelasan, kami juga bigung
dengan cara pemeriksaan kasus itu sekarang tidak ada titik terang,” ucap masa
aksi. (onn/red)