Mantan Pegawai BPN Halteng Ditetapkan Tersangka

![]() |
Ketiga Tersangka Mafia Tanah bersiap-siap di Giring ke Rutan kelas II. |
TERNATE,BRN
–
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui bidang pidana khusus (pidusus) resmi
menetapkan 3 tersangka, kasus dugaan mafia tanah di Desa Nusliko, Kecamatan
Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Mereka masing-masing WLT selaku eks pegawai
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Tengah, UB selaku pemohon sertifikat dan YI selaku kepala Desa
Nusliko. Ketiganya langsung ditahan.
Kasi Penkum Kejati Malut
Richard Sinaga mengatakan,setelah ditetapkan tersangka, ketiganya lagsung
dilakukan penahan di Rutan kelas II Ternate dengan alasan para tersangka
akan melarikan diri atau menghilangkan
barang bukti serta mengulangi perbuatan.
“Atas dasar itu tim
berpendapat agar di proses dan melakukan penahanan,”kata Richard,Senin
(29/8/2022).
Lanjut dia,ke tiga tersangka
ini sebelum ditahan sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.Penahanan
para tiga tersangka di rutan kelas II Ternate tersebut selama 20 hari kedepan.
“Ke tiga orang tersangka
ini dikenakan pasal berbeda-beda, ada yang melanggar pasal 5 ada pasal 9 atau
12, itu berfariasi berdasarkan perbuatan dan tindakan para tersangka (tim/red)