Brindonews.com






Beranda Daerah Larangan Penjualan Obat Sirup di Ternate Tergantung Edaran Kemenkes

Larangan Penjualan Obat Sirup di Ternate Tergantung Edaran Kemenkes

Kantor Dinas Kesehatan Kota Ternate.


TERNATE, BRN
– Dinas Kesehatan Kota Ternate bakal mengeluarkan
larangan penjualan obat sirup. Warning
ini berlaku bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Ternate.





Larangan penjualan
obat sirup ini berkaitan dengan munculnya kasus gagal ginjal akut misterius. Juga
menindaklanjuti Instruksi Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022
tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal
Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute
Kidney Injury)
pada anak.



Pelaksana Tugas Kepala
Dinas Kesehatan Kota Ternate, Muhammad Assegaf mengatakan, surat larangan
tersebut bisa diterbitkan kalau Dinas Kesehatan Kota Ternate sudah mendapat surat
edaran dari Kementerian Kesehatan RI. Juga edaran dari Badan Pengawasan Obat
dan Makanan (BPOM) Maluku Utara.





Namun begitu, Muhammad
mengakui apabila pihkanya sudah menyiapkan format edaran bagi setiap rumah sakit,
apotik dan puskesmas untuk menyetop sementara penjualan maupun meresepkan obat
sirup pada masyarakat.

“Kita sudah ikuti
semua perkembangan di media, sehingga untuk sementara waktu kita hanya
memastikan pihak dokter dengan bagian kefarmasian dan sejumlah pihak setop
menjual obat-obatan cairan berupa sirup,” ucapnya, Kamis, 20 Oktober.

Sebagai langkah
antisipasi, Dinas Kesehatan Kota Ternate bakal berkoordinasi denga Dinas
Kesehatan Maluku Utara, BPOM dan IDI Maluku Utara maupun kabupaten kota.





“Kasus gagal ginjal akut misterius penyebabnya sejauh
ini belum diketahui. Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesi serta BPOM
melakukan riset untuk memastikan bagaimana kelayakan obat yang harus diberikan
selain obat sirup,” sebutnya. (ham/red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan