Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye KPU Tetapkan Ubaid-Anjas Bupati dan Wabub Terpilih, M Farrel-Hi Tono Harus Legowo

KPU Tetapkan Ubaid-Anjas Bupati dan Wabub Terpilih, M Farrel-Hi Tono Harus Legowo

HALTIM, BRN – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Halmahera Timur resmi menetapkan pasangan calon terpilih nomor urut 2 Ubaid Yakub dan Anjas Taher sebagai pemenang pasca putusan dismissal perkara nomor 248/PHPU.BUP-XXIII 2025 oleh Mahkama Konstitusi RI pada Selasa 4 Februari.

Dengan putusan Mahkama Konstitusi yang menolak permohonan hasil pilkada 27 november lalu maka pasangan calon M Farrel Adhitama dan Hi Thaib Djalaluddin harus sepenuhnya menerima kekalahan mereka. Keduanya harus berbesar hati dan berpikiran dingin supaya bisa legowo atas kekalahan yang mencapai selisih lebih dari sembilan ribu suara.





Ketua KPU Halmahera Timur Sukardi Litte mengatakan, penetapan paslon terpilih setelah adanya salinan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 248/PHPU.BUP-UP-XXIII/2025.

“Dalam keputusannya, KPU menetapkan paslon Ubaid Yakub dan Anjas Taher memperoleh suara 32.941 atau 58,91 persen. Ini tertuang dalam SK penetapan Nomor 05/PL.02.7.BA/8206/2/2025,” kata Sukardi pada rapat pleno KPU yang dipusatkan di ruang paripurna DPRD Kamis 6 Februari.

Wakil Bupati Anjas Taher menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak, pimpinan partai koalisi, tim relawan dan seluruh masyarakat Halmahera Timur. Termasuk KPU dan Bawaslu yang telah sukses menyelenggarakan Pilkada.





Wakil bupati dua periode tersebut menyatakan, proses politik telah selesai setelah KPU menetapkan paslon Ubaid-Anjas sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Hasil yang diperoleh merupakan kemenangan seluruh masyarakat Halmahera Timur.

“Tidak ada lagi nomor 1 dan nomor 2. Semua telah selesai dan mari sama-sama bergandengan tangan kita bangun Haltim,” kata Mantan Ketua DPRD ini saat menyampaikan pidatonya.(*).





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan