KPK Warning Kasus Pertambangan Di Malut

![]() |
Kordinator Wilayah KPK Maluku Utara : Mohammad Janathan |
TERNATE, BRN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya mulai menelusuri kasus tunggakan pajak air permukaan di sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut).
Bahkan KPK akan menjadwalkan untuk mengundang seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menangani pajak air permukaan untuk hadir dalam pembahasan masalah pajak. Sebab KPK telah menemukan data tunggakan pajak air permukaan pada tahun 2018-2020.
“ KPK telah menemukan ada kejanggalan tunggakan pajak air permukaan. Sesuai data dari KPK, bahwa pembayaran pajak yang dilakukan oleh perusahan bisa dibilang terkesan hanya setengah-setengah, “ Kata Kordinator Wilayah KPK Malut, Mohammad Janathan. Usai pertemuan dengan Gubernur Malut pada Senin (9/11/2020).
Mohammad bilang, tunggakan pajak air permukaan ini dibayar tidak sesuai mekanisme. Misalkan Perusahan diketahui tidak membayar pajak di bulan Januari sampai April tetapi hanya membayar pajak di Bulan Mei. Inikan terkesan perusahan telah menunggak pajak.
Menurutnya, banyak perusahan perusahan yang menggunakan satu induk perusahan. Hal ini tentunya membuat banyak perusahan yang ada di Maluku Utara telah menunggak pajak air permukaan.
Diketahui hal tersebut kata Mohammad, KPK akan memverifikasi data ijin perusahaan yang harus cek clear and clean
Disingung terkait penyelidikan penunggakan pajak, Mohammad mengatakan, ranahnya masuk penindakan. Dan sebelum dilakukan penindakan, KPK akan melakukan pencegahan. Apabila upaya pencegahan tidak maksimal baru dilanjutkan ke penindakan.
Selain itu, Kordinator Wilayah KPK Malut juga akan berencana mengundang PJ Bupati Kepulauan Sula untuk bertemu balai jalan dan jembatan karena dalam waktu dekat ada penerangan ijin tambang di Kabupaten Sula.
“ Undangan ini secara khusus untuk Pj Bupati Kepulauan Sula sesuai dengan permintaan dari Pj bupati sula, Ujarnya.
Katanya, KPK juga mengupayakan terkait dengan galian C yang ada di kabupaten/kota untuk lebih berani dalam menerapkan pajak izin galian. “ Diharapkan kepada seluruh Pemerintah kabupaten/kota agar harus lebih berani menerapkan pajak izin galian C, “ Tuturnya. (Hana)