Kejari Halmahera Timur Musnahkan Barang Bukti 9 Perkara
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Halmahera Timur. |
HALTIM, BRN – Kejaksaan Negeri Halmahera Timur memusnahkan
barang bukti hasil sitaan dari Sembilan kasus tindak pidana umum.
Barang bukti yang
dimusnahkan merupakan perkara berkekuatan hukum tetap alias telah inkrah dari Pengadilan
Negeri Soasio, Tidore Kepulauan.
Pemusnahan barang
bukti dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Jalan 40,
Desa Soagimalaha, Kota Maba, Jumat pagi, 25 November. Pemusnahan disaksikan
Kasat Tahti Polres Halmahera Timur IPDA Umar Kasau.
Kepala Kejaksaan
Negeri Halmahera Timur, I Ketut Tarima Darsana mengatakan, barang bukti
tersebut berupa telepon seluler, pakaian, parang, narkotika jenis sabu-sabu, ganja
seberat 58,9 kilo gram dan beberapa jenis lainnya.
“Semuanya sudah
inkrah. Barang bukti ini hasil sitaan perkara sepanjang tahun 2020 sampai
Oktober 2022,” kata I Ketut. (mal/brn)