Kasus Korupsi Wonderfull Tahapan Perlengkapan Berkas

![]() |
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Lewangga Yuda Prawira Tandungan |
MOROTAI,BRN– Usai menetapkan
tujuh tersangka dalam kasus korupsi anggaran Wonderfull tahun 2016 yang merugikan
keuangan negara senilai Rp 72 Juta. Penyidik Polres Pulau Morotai terus
mengumpulkan bukti tambahan, untuk melengkapi berkas yang diminta Kejari.
“Masi
melengkapi berkas penyidikan, “ucap Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai,
Iptu Lewangga Yuda Prawira Tandungan, Rabu (13/10).
Kata dia, usai penetapan tersangka, berkas perkaranya
langsung di limpahkan ke pihak Kejari untuk ditindaklanjut, namun berkas yang
diminta masih belum lengkap, karena sejumlah bukti dalam kasus tersebut menurut
pihak Kejari masih kurang. “Pada intinya, kita menunggu
saja,”singkatnya.
Sebagaimana diketahui, tujuh orang yang ditetapkan sebagai
tersangka kasus anggaran Wonderfull, yakni mantan Kadis Pariwisata, AH, mantan
bendaharanya FRA, salah satu stafnya RHP dan empat pemilik CV, masing-masing CV
Alyezz Mandiri, CV Reza Nandaka Pratama, CV Bangun Raya Morotai dan CV Syirah
Pratama. Anggaran Wonderfull sebesar Rp 911 juta yang disalahgunakan
menggunakan APBD Induk Morotai 2016.
Ketujuh pelaku telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3,
pasal 12 huruf E undang-undang Nomor 39 dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling
singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta
dan paling banyak Rp 1 Miliar. (Fix/red)