Indomaret di Ternate Diduga Jual Barang Kadarluwarsa
Indomaret Cempaka, Jalan Cempaka, Kelurahan Tanah Tinggi Barat. (foto: redaksi) |
TERNATE, BRN – Salah satu Indomaret di Kota Ternate diduga menjual mie sedaap rasa kari spesial tidak layak konsumsi alias kadaluwarsa. Temuan tanggal batas
penjualan atau expired itu kini
tengah ditangani Polda Maluku Utara.
Kejadian itu terjadi
di Indomaret Cempaka, Jalan Cempaka, Kelurahan Tanah Tinggi
Barat, Selasa malam, 21 Desember 2021, sekira pukul 20.00 WIT. Bermula
dari seorang konsumen datang dan mengembalikan barang belanjaan.
Salah satu karyawan
Indomaret Cempaka yang meminta tidak disebutkan namanya membenarkan bahwa ada barang
expired yang beli konsumen. Ia menyebut,
belanjaan yang dikembalikan konsumen itu berupa mie sedaap rasa kari spesial.
“Itu tadi malam
sekitar pukul 20.00 WIT. Tapi kejadian saya tara
tau (tidak mengetahui pasti), karena pas kejadian saya ada ba-display barang di lantai dua,” katanya,
saat ditemui di Indomaret Cempaka, Rabu malam, 22 Desember, pukul 21.00 WIT.
Penanggung jawab Indomaret
Cempaka, Aan mengaku kejadian tersebut lantaran kelalaian personil toko. Padahal mie
sedaap rasa kari tersebut sudah turun pajang barang.
“Barang yang sudah
kadarluwarsa biasanya diberi kode returt
(RT) pada setiap kemasan produk. Artinya, dua bulan sebelum tiba masa expired barangnya sudah harus dipisah atau
turun pajang barang. Cuma kasus yang kemarin (konsumen kembalikan barang karena
kadarluwarsa) itu engga tahu ini kelalaian siapa, barang di display atau dipajang lagi. Barangnya pun Cuma enam pieces, dan si konsumen ini beli dua pieces,” katanya.
Aan mengatakan, mie
sedaap rasa kari spesial yang dijual tersebut expired
pada September dan sudah harus turun pajang barang terhitung Juli 2021.
“Seharunya sudah turun pajang dua bulan sebelum
itu (Juli 2021). (red)