Gubernur Tetapkan Burnawan Sebagai Plt. Karo Hukum Pemprov
Kaban BKD Malut Idrus Asagaf |
SOFIFI, BRN – Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba
(AGK) menunjuk Burnawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum,
Setdaprov Malut. sebab jabatan kepala biro hukum mengalami kekosongan
setelah meninggalnya Alm Faisal Rumbia
Burnawan ditunjuk
sebagai Plt Kepala Biro Hukum menggantikan posisi Alm. Faisal Rumbia. Burnawan
sendiri saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum, Biro
Hukum Setdaprov Malut. Penunjukan Burnawan berdasarkan
Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor : 821.2.22/SP/03/II/2022, tentang surat
perintah pelaksana tugas.
“Terhitung sejak
tanggal 14 februari, disamping jabatan sebagai kepala bagian bantuan hukum,
Burnawan juga diangkat sebagai Plt kepala biro hukum,”ungkap Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Idrus Assagaf kepada Malut Post, Kamis (24/02).
Idrus menambahkan,
setelah Alm. Faisal Rumbia meninggal dunia, maka terjadi kekosongan jabatan
kepala biro hukum, sehingga untuk mengisi jabatan tersebut gubernur menunjuk
Plt.
“Kalau jabatan
defenitif harus melalui assement, sehingga untuk menutupi kekosongan jabatan pak
gubernur menunjuk Bunawan sebagai Plt,”katanya.
Mantan Wali Kota
Ternate ini berharap, apa yang dipercayakan oleh gubernur dapat dijalankan
dengan baik dan penuh rasa tanggujawab dalam menjalankan roda organisasi.
“ Harapan pak gubernur
adalah ketika jabatan sudah diserahkan, kiranya dapat dijalankan dengan baik
dan penuh rasa tanggujawab,”pungkasnya.
Lanjut dia, meski
sudah di tunjuk sebagai Plt Karo Hukum itu bukan selamanya, sebab aka nada
pelelangan untuk menempatkan posisi jabatan definitif. (red/brn)