Brindonews.com






Beranda Headline Gelapkan Dana Pajak, Mantan Kepala Samsat dan Bendahara Haltim Ditahan

Gelapkan Dana Pajak, Mantan Kepala Samsat dan Bendahara Haltim Ditahan

 

Mentan Kepala Samsat Haltim Memakai Baju Tahanan 





TERNATE,BRN– Penyidik Tindak Pidana Khusus
(Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), resmi menahan dua orang
tersangka mantan Kepala Samsat insial ZA dan mantan Bendahara Unit Pelaksaanaan
Tehnis Badan (UPTB) Samsat Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) insial IKA.

Kasi
Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga menjelaskan, penahanan mantan Kepala Samsat
dan Bendahara Samsat Haltim terkait dugaan kasus korupsi pajak kendaraan di
Unit Pelayanan Teknis Badan (UPTD) Samsat Haltim tahun 2018 senilai Rp 6.50
juta


Kerugian negara kurang lebih senilai Rp 650 juta itu berdasarkan perhitungan Inspektorat
Provinsi Malut,”ujar Richard ketika di konfirmasi,Kamis (10/9/2020).





Richrd
menambahkan, penahanan dilakukan dua orang tersangka tersebut setelah keduanya
menjalani pemeriksaan selama 8 jam dimulai pukul 11 : 00 WIT hingga pukul 17.00
WIT.


Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 dan 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
yang merugikan Keuangan Negara kurang lebih senilai Rp 650 berdasarkan
perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku Utara,”pungkasnya.

Sekadar
diketahui, temuan Inspkotart dan Iaporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Malut, tahun 2017 UPTB Samsat Haltim tak menyetorkan sejumlah pajak
kendaraan ke kas daerah (Kasda) sehingga berindikasi merugikan daerah.





Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya selisih antara data pembayaran PKB
dan BBN-KB yang telah dilakukan oleh pihak dealer dengan data setoran ke Kasda
sebanyak 166 kendaraan senilai Rp 755.906.150. (tex/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan