Brindonews.com






Beranda Headline Emrus : Langka KPK Yang Menetapakan Calon Gubernur Sebagai Tersangka Patut Diapresiasi

Emrus : Langka KPK Yang Menetapakan Calon Gubernur Sebagai Tersangka Patut Diapresiasi





Pakar Hukum Komunikasi Politik Emrus Sihombing

TERNATE,BRN –
Langka yang
dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menetapkan salah satu calon
gubernur Malut Ahmad Hidayat Mus dengan kasus dugaan tidak pidana korupsi
bandara Bobong diberikan apresiasi, ungkap
Pakar Hukum Komunikasi Politik Emrus Sihombing kepada
redaksi brindonews via WhatsApp, Rabu (14/3/2018.





Menurutnya,
langka KPK susai dengan undang-undang, sebab dalam penetapan tersangka itu yang
pastinya KPK sudah memiliki dua alat bukti kuat untuk menetapkan AHM sebagai
tersangka. “ bisa jadi dari sekian calon gubernur, bukti AHM sudah cukup
sehingga KPK bakal harus menetapkan sebagai tersangka.  

Kata
dia, siapapun yang terllibat baik itu kandidat gubernur ataupun siapa tetap
harus diproses sesuai hukum yang berlaku.  Perlu diketahui Indonesia sekarang sudah
darurat korupsi. Seorang kandidat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu
sudah mencerminkan akan tidak di pilih oleh masyarakat, sebab ketakutan karena
sudah tidak lama lagi akan di tahan.

Sprindik
itu dikeluarkan setelah kelima pimpinan KPK menggelar gelar perkara dan sepakat
meningkatkan status salah satu calon gubernur itu ke tahap penyidikan.  “ Salah satu calon Gubernur Maluku Utara
berinisial AHM, itu menandakan bahwa KPK serius menyelesaikan penyakit korupsi
yang ada di bangsa ini. “ KPK diminta untu segera mengeksekusi pelaku-pelaku
korup yang selama ini dibiarkan bebas bekreliaran (emis/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan