Brindonews.com






Beranda Hukrim Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Tim Satuan Polres Ternate

Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Tim Satuan Polres Ternate





TERNATE,BRINDOnews.com– Tim Satuan Narkoba Polres Kota Ternate kembali
meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu. Kedua
pelaku berinisial RS dan NA, diduga pengguna dan pengedar sabu tersebut
diringkus di dua tempat, ungkap Kapolres Ternate Ajun Komisaris Besar Polisi
(AKBP) Kamalm Bahtiar didampingi Kasat Narkoba Polres di Mapolres Ternate Kamis
(4/1/2018).

 

Pelaku berinisial Na di ringkus pada Jumat (29/12/2017) di Lingkungan
Tafure Kecamatan Kota Ternate Utara dengan barang bukti sabu seberat 2,4 gram
sementara RS diringkus  di Kelurahan Akehuda
dengan barang bukti berupa 1 saset kecil narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram.





Kata dia,  kasus ini sementara
masih akan dikambangkan, sebab tersangka NA mengaku narkotika tersebut didapatkan
dari salah satu rekannya yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh anggota.

Lanjut Kamal, narkotika yang diamankan dari tangan NA ada 3 paket dan
sesuai pengakuan, dari tiga paket narkotika itu sebagiannya sudah dikonsumsi,
sementara dari hasil tes urine kedua pelaku positif narkoba.

Menurut Kamal, untuk sementara kasus ini  masih tahap penyelidikan. Kedua tersangka akan
dilakukan pemeriksaan secara maraton sehingga bisa mengetahui pelaku-pelaku
lain yang terlibat dalam kasus peredaran sabu di Kota Ternate.





“Tersangka RS dan Na ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau
pasal 112 ayat (1) pasal 127 ayat (1) huruf a uu nomor 35 tahun 2009 dengan
ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara”Tutupnya Kamal.(Shl)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan