DPRD Kota Ternate Jadwalkan Pemanggilan Kepala BKPSDM

![]() |
Zainul Rahman : Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate |
TERNATE-BRN Beredar informasi bahwa kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate Junus Yau Rakyat yang diduga melakukan intimidasi dan mengarahkan Aparat Sipil Negara (ASN) untuk mencoblos salah satu pasangan Calon Wali Kota Hasan Bay dan Wakil Wali Kota Ternate Asgar Saleh, khirnya direspon Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kota Ternate, akan memanggil Kepala dinas badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya manusia (BKPSDM) kota Ternate dan beberapa ASN lainya, untuk meminta klarivikasi terkit dengan dugaan itimidasi dan pengarahan PNS dan PTT untuk memilih salah satu calon walikota.
Menanggapi hal tersebut, wakil ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman kepada wartawan Selasa (10/11/2020) mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil kepala BPSDM Kota Ternate Junus Yau serta pejabat lainya untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut.
Tanggung jawab DPRD, adalah meminta klarifikasi dari pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap ASN. apakah betul ada intimidasi atau tidak, yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, ungkap ucap politisi Partai Demokrat Zainul Rahman.
Selain kepala BPSDM, Dprd juga tetap memanggil Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) selaku korban intimidasi. Apabila ada intimidasi dilingkungan pemerintah maka langsung dilaporkan ke Bawaslu
Dirinya meminta kepada ASN dan Ptt untuk dapat melaporkan ke Bawaslu dan Dprd, apabila ada intimidasi dari atasan dalam hal ini kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). ” Sebagai perwakilan masyarakat maka silahkan untuk diadukan atau melaporkan surat resmi terhadap pihak-pihak yang melakukan intimidasi. pintanya
Politisi partai Demokrat itu meminta, Kepada semua pihak harus taat asas dan norma, kita harus bermain dalam ranah konstitusional, jadi kalau misalnya merasa hak-hak konstitusionalnya dalam memilih calon yang kemudian dibatasi dan dihalang-halangi maka silahkan tempuh jalur konstitusional. ada bawaslu dan kalau misalnya butuh dorongan dari DPRD maka menyurat secara resmi ke DPRD untuk kami tindaklanjuti. paparnya. (ham/red)