Brindonews.com
Beranda Hukrim DPC GPM Kota Ternate Soroti Pembelian Eks Kediama

DPC GPM Kota Ternate Soroti Pembelian Eks Kediama

  

Rumah Eks kediaman Gubernur Malut, yang terletak di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate

TERNATE, BRN— Ketua bidang Advokasi Rakyat Penindakan DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate, Azis Abubakar menyoroti pembelian rumah Eks kediaman Gubernur Maluku Utara. 





Pasalnya pembelian ruma Eks kediaman Gubernur yang terletak di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah itu menggunakan APBD tahun 2017 senilai Rp. 28 Miliar

Azis Abubakar selaku Ketua Bidang Advokasi kepada sejumlah wartawan, Kamis, (29/4) mengatakan, di bulan Februari 2018 pemkot Ternate telah melakukan transaksi, dalam hal ini mentransferkan anggaran senilai Rp. 2,8 Miliyar ke rekening Gerson Yapen, selaku orang yang mengakallim pemilik tanah tersebut.

Sementara dalam putusan pengadilan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 191 K/Pdt/2013 atas gugatan pemilik lahan eks kediaman gubernur Maluku Utara, Noke Yapen dengan memiliki sertifikat hak milik nomor 227 tahun 1972 bahwa dalam putusan tersebut status pemilik lahan di kembalikan ke pemerintah bukan milik perorangan, termasuk sala satunya Gerson Yapen.





Bahkan sambung Aziz, dalam dokumen Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi maluku utara tahun 2016 menyebutkan bahwa tanah dan bangunan rumah dinas kediaman gubernur malut tersebut adalah aset milik Pemerintah Daerah.

“Maka ketika siapapun yang melakukan transaksi dengan alasan apapun tentu tidak dapat dibenarkan secara hukum dan ini jelas-jelas adanya perbuatan melawan hukum, karena atas dasar pembayaran oleh pemkot ternate tersebut maka menjadi konsekuensi daerah akan mengalami kerugian keuangan senilai Rp. 2,8 Miliyar,” Ujar Azis.

Bagi Azis, kasus ini dianggap sangat krusial dan serius untuk di usut, karena pernah juga di soroti oleh KPK RI waktu malakukan agenda supervisi dalam rangka menertibkan aset-aset pemerintah di maluku.





 “Atas dasar ini, kami meminta sekaligus mendesak Kejaksaan tinggi Maluku Utara untuk menelusuri informasi pembayaran tersebut dan melakukan pemanggilan serta pemerikasaan oknum-oknum yang diduga terlibat dalam persoalan ini untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban, Desan Azis.

Hal yang sama juga disampaikan ketua DPC GPM, Juslan J. Latif bahwa, GPM Ternate mendukung penuh Kejaksaan Tinggi maluku agar menertibkan aset-aset milik pemerintah daerah serta mengusut tuntas masalah tersebut (TM)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan