Brindonews.com
Beranda Headline Desak Mendagri Nonaktifkan Plt Gubernur

Desak Mendagri Nonaktifkan Plt Gubernur

Abdul Kadir Bubu

 

SOFIFI,BRN Pemberhentian tiga kepala OPD dilingkup Pemprov Malut kembali ditanggapi akademisi unkhair.





Alasan pemberhentian sementara tiga kepala OPD di lingkup pemprov Malut oleh Plt Gubernur, M. Al Yasin Ali memang sangat ngawur dan sangat tidak rasional, kata Akademisi Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu SH kepada wartawan, Selasa (26/3/2024)

Ketiga kepala OPD yang diperiksa KPK itu kapasitasnya sebagai saksi atas tindak pidana yang dilakukan Gubernur Abdul Gani Kasuba. Mereka yang diperiksa itu bukan pelaku tindak pidana. Jika itu yang jadi alasan, hal itu benar-benar ngawur.

Dade menambahkan, dalam UU No 5/2014 tentang ASN, yang dimaksud dengan pejabat yang diberhentikan sementara itu adalah mereka yang sedang menjalani proses tindak pidana/ pelaku tindak pidana, bukan saksi sebagaimana yang dijalani pejabat yang dinonaktifkan ini.





Memberhentikan seorang inspektur atau inspektur pembantu tidak bisa sembarangan, harus seijin Irjen Kemendagri.

Plt gubernur memang sudah sangat liar bertindak, sehingga DPRD harus segera menjalankan fungsi kontrol agar menghentikan keliaran bertindak Plt gubernur tersebut. Plt gubernur dalam melakukan tindakan adminstrasi semacam ini harus seijin Mendagri, tidak bisa semau dia.

Perbuatan mantan Bupati Halteng ini otomatis mengganggu roda pemerintahan, apalagi dalam waktu dekat para ASN harus menerima THR yang pembayarannya harys ada payung hukum berupa keputusan gubernur. Dan, keputusan gubernur tersebut pengundangannya dinyatakan sah kalau ditandatangi Sekda.





Sementara PLH sekda yang diangkat Plt itu tidak sah, karena cacat wewenang, sehingga tidak bisa melakukan apapun, apalagi pada tindakan yang berkonsekuensi anggaran.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa alasan pemberhentian sementara para pejabat yang diperiksa sebagai saksi itu alasan sangat ngawur,” tegasnya.

Ia bahkan menyarankan DPRD cepat mengambil sikap yakni mengusulkan ke Mendagri untuk pemberhentian sementara jabatan Plt gubernur. Ini dimaksudkan agar Al Yasin fokus menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani Kejati dan Polda Malut, (brn/red)





 

 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan