BPKAD Malut Minta OPD Ajukan Permintaan Pembayaran Utang Pihak Ketiga
SOFIFI, BRN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah mulai melakukan pembayaran utang pihak ketiga.
Pembayaran tersebut berdasarkan hasil rekon utang yang dikeluarkan Inspektorat.
Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya kepada Media Brindo Grup (MBG) Rabu, (22/05/2024) mengatakan, saat ini Badan Keuangan masih menunggu permintaan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
“Badan Keuangan masih menunggu pengajuan dari masing-masing OPD. Apabila sudah ada permintaan, akan langsung diproses SP2D, ” ungkapnya.
Lanjut Purbaya, setelah transisi kepala daerah dan birokrasi kembali normal, Pemprov Malut sudah mulai siap untuk membayar hak pihak ketiga.
Ia juga berharap, masing-masing OPD melalui bendahara segera mengajukan permintaan pencairan dana agar segera dapat di proses.
“Tidak bisa dicairkan bila OPD tidak mengusulkan daftar utang, olehnya masing-masing OPD harus segera mengajukan permintaan pencairan,” tandasnya.
Sebelumnya, tunggakan gaji guru Honda sudah diproses berdasarkan surat perintah pencairan dana nomor 0125/SP2D.LS-DAU/BPKAD/IV 202.
Gaji guru Honda sebesar Rp 6 miliar ini, diterbitkan SP2D nya usai perubahan specimen Bank pada Selasa kemarin.(mbg)