Anggota Deprov Dinilai Over Akting
Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Abner Nones |
SOFIFI, BRINDOnews.com– Sikap
yang ditunjukan sebagian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku
Utara dinilai over acting, sebab tidak memiliki kewenangan untuk menginterfens KUA
– PPAS yang diajukan pemprov.
Anggota DPRD Provinsi Malut
Abner Nones kepada reporter brindonews.com via WhatsApp Selasa 21/11/2017
mengatakan, tugas deprov bukan membahas KUA-PPAS tetapi menggunakan asumsi
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2017 yang hingga
kini belum juga tuntas. ” Pembahasan KUA PPAS itu DPRD telah melaumpaui
wewenang yang diberikan UU.
Kata dia, jangan dulu bicara
soal APBD-P tahun 2017, KUA-PPAS yang diajukan pemprov sejak bulan September
lalu juga belum selesai bakhan tidak ada titik temu antara pemprov dan deprov. Hal
ini disebabkan Deprov sudah melampaui fungsi dan kewenangan. “DPRD tidak punya
kewenangan untuk ikut membahas Rincian program dan kegiatan, itu tugas pemprov.”
Lanjut dia, Dprd tidak punya
wewenang bahas rincian penjabaran APBD P karena rincian kegiatan dan program
itu wewenang Pemda atau gubernur terpilih bukan legislatif.
Abner yang juga politis Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menambahkan, kalimat over acting yang dimaksud, hiruk pikuk
masalah ini sudah keluar jauh dari wewenang sebagai lembaga legislatif. “ Bahkan
dirinya menduga Deprov dipengaruhi kepentingan Pilkada 2018 akibatnya tidak
lagi serius mengurus kepentingan rakyat tapi cenderung mencari popularitas dengan
ego dan harga dirinya.
Ditanya ada informasi Rapat
badan Anggaran di Hotel Arya Duta Jakarta, dirinya membenarkan, sebelum rapat
internal, Deprov mengikuti Workshop TOT setelah itu dilanjutkan dengan rapat Banggar.
“ ia benar ada rapat di hotel Arya Duta Jakarta”. Bebernya (bud/red)