Brindonews.com
Beranda Advertorial Purbaya : Aplikasi SIMDA Dapat di Gunakan Apabila Kemendagri Ijinkan

Purbaya : Aplikasi SIMDA Dapat di Gunakan Apabila Kemendagri Ijinkan

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD)
Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya 


SOFIFI,BRN
– Pemerintah
Provinsi kini mencari format baru dalam rangka kelancaran anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 yang hinga memasuki belum ketiga belum juga
berjalan normal. Sebab sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sering
terkendala pada saat penginputan, hal tersebut berdampak pada proses pencarian.





Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan Pendapatan Aset Daerah Provinsi Malut Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi
wartawan via telpon Selasa (16/3/2021) mengatakan, masalah gangguan ini juga
terjadi di daerah-dareah lan, termasuk Provinsi Maluku Utara. Akibatnya rencana
pembayaran utang pihak ketiga masih terus dicari solusi tata cara pembayaran.

“ Tidak ada unsur
kesengajaan namun kondisi sistem yang eror sehingga menghambat
pencairan,”katanya.

Menurutnya, untuk mencari
solusi terbai, Pemprov Malut melalui Badan Keuangan akan menyurat ke
Kementerian Dalam Negeri untuk dapat menggunakan sistem lama yakni SIMDA. Kalaupun
itu dijinkan , semua proses pencarian dapat dipastikan berjalan normal.





“ Apilkasi SIMDA bisa di
gunakan, apabila Kementerian Dalam Negeri Mengijinkan untuk di gunakan kembali”

Purbaya menuturkan, untuk
pembayaran utang sendiri di APBD induk 
ini senilai Rp 40 Miliar lebih berdasarkan dokumen pengajuan sampai 31
Desember 2020, sementara kegiatan yang  terdapat adendum akan diusulkan di APBD
perubahan.”rencana kami bayar utang di APBD induk ini, dokumen pengajuan sampai
31 Desember 2020 dan utang bawah tahun 2019, sementara kegiatan proyek yang
mengalami adendum  yang masuk utang akan
dibayar pada APBD perubahan setelah audit dari Inspektorat dengan nilai utang
kisaran 90 Miliar lebih,”kata Purbaya.(ches/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan