Dua Proyek PUPR Malut Diduga Pakai Material Ilegal, PB-FORMMALUT Desak Polda Usut Tuntas
TERNATE, BRN – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) Jabodetabek mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menyelidiki dugaan penggunaan material galian C tanpa izin pada dua proyek pembangunan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketua Umum PB-FORMMALUT, Reza A. Syadik, menyampaikan desakan tersebut pada Jumat (18/9/2026). Dua proyek yang menjadi sorotan yakni ruas jalan lapen keliling Pulau Makian dan pembangunan Jembatan Akedolik Saketa–Dehepodo di Gane Barat Utara.
Menurut Reza, kedua proyek tersebut diduga menggunakan material yang diambil dari lokasi tanpa izin resmi dan kemudian dikomersialkan.
Proyek ruas jalan di Pulau Makian dikerjakan CV Hendana Karyatama dengan nilai kontrak Rp10.395.740.877. Sementara pembangunan jembatan Akedolik Saketa–Dehepodo memiliki nilai sekitar Rp12,98 miliar, bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dan dikerjakan CV Adiguna Sarana.
“Material berupa pasir dan batu diduga diambil dari Sungai Desa Fulai tanpa izin dari instansi berwenang. Pengambilan material di sungai tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi merusak ekosistem, mengubah aliran air, dan membahayakan warga sekitar,” ujar Reza.
Ia menilai penggunaan material yang belum jelas legalitasnya perlu segera diperiksa karena berkaitan dengan kualitas pekerjaan konstruksi serta penggunaan anggaran negara.
“Anggaran rakyat harus dikerjakan dengan standar tertinggi, bukan dengan material ilegal yang merugikan negara dan lingkungan,” tegasnya.
Reza juga menyebut praktik pertambangan tanpa izin dapat berimplikasi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Ia meminta aparat penegak hukum memastikan terlebih dahulu status perizinan, asal-usul material, serta pihak yang melakukan pengambilan dan memasok material ke kedua proyek tersebut.
“Pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akibat kerusakan alam yang ditimbulkan,” tambahnya.
Atas dugaan tersebut, PB-FORMMALUT meminta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan, mengusut legalitas sumber material yang digunakan dalam kedua proyek.
Mereka juga mendesak penyidik memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pemilik CV Hendana Karyatama dan CV Adiguna Sarana, serta pihak lain yang berkaitan dengan pengadaan dan penggunaan material.
“Harus ada efek jera bagi semua pihak yang terlibat baik rekanan, pemilik lokasi galian C ilegal, maupun kedua PPK. Aparat penegak hukum wajib memastikan anggaran negara tidak habis pada bangunan yang dibangun dengan material ilegal dan berisiko cepat rusak,” pungkas Reza.
Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pemeriksaan dari instansi berwenang. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak CV Hendana Karyatama, CV Adiguna Sarana maupun PUPR Provinsi Maluku Utara terkait legalitas material yang dipersoalkan. (Fandi/Red)






