Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Malut, FAI Siap Geruduk KPK dan Kejagung
JAKARTA, BRN – Forum Aktivis Indonesia (FAI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.
Desakan tersebut mencuat menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi ketidaksesuaian pekerjaan pada sejumlah proyek infrastruktur yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Koordinator Pusat FAI, Sahdan Abjan, mengatakan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime) perlu mendapat perhatian serius, khususnya dalam pengelolaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Menurut Sahdan, dugaan tersebut diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 34/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025. Temuan tersebut kemudian dimuat kembali dalam LHP BPK Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026 terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan.
“Validasi di lapangan melalui pengukuran fisik serta analisis dokumen pendukung telah mendeteksi ketidaksesuaian yang fatal, mulai dari volume, spesifikasi, hingga kualitas pengerjaan proyek belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan,” ujar Sahdan dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Sahdan menyebut setidaknya terdapat enam proyek infrastruktur jalan dan jembatan yang menjadi sorotan berdasarkan temuan BPK.
Keenam ruas tersebut yakni Ibu–Kedi, Saketa–Dehepodo, Wayatim–Wayaua, Maba–Sagea, Saketa–Gane Dalam, serta Kao–Toliwang.
FAI menilai temuan pemeriksaan BPK tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Menurut Sahdan, dugaan ketidaksesuaian volume, spesifikasi, dan kualitas pekerjaan harus diverifikasi melalui proses penyelidikan agar dapat diketahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta kerugian negara.
“Temuan resmi BPK ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan demi menyelamatkan keuangan negara,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, FAI memastikan akan mendatangi Gedung KPK dan Kejaksaan Agung RI untuk menggelar aksi demonstrasi pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Sahdan mengatakan, aksi tersebut akan membawa dua tuntutan utama.
- FAI mendesak KPK RI memeriksa Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara terkait dugaan penyimpangan dalam mutu pekerjaan proyek serta dugaan kerugian daerah yang disebut mencapai miliaran rupiah.
- FAI meminta Kejaksaan Agung RI menerjunkan tim untuk melakukan investigasi terhadap dugaan persoalan dalam proyek-proyek infrastruktur tersebut.
FAI menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada temuan administratif, tetapi melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dan dugaan yang disampaikan FAI. (*)







