Harita Nickel Diduga Keruk 600 Ton Tanah di Desa Sumae Tanpa Izin
HALSEL, BRN – Aktivitas pengambilan tanah dalam jumlah besar yang diduga diperuntukkan bagi kebutuhan penghijauan kawasan tambang PT Harita Nickel di Pulau Obi menjadi perhatian warga Desa Sumae, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Kegiatan tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan menggunakan alat berat. Warga mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut karena diduga dilakukan tanpa pemberitahuan maupun koordinasi dengan pemerintah desa setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah hasil pengerukan dikumpulkan di area belakang Desa Sumae sebelum dimasukkan ke dalam karung dan disiapkan untuk dikirim melalui jalur laut menuju Pulau Obi.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa para pekerja di lokasi menyebut sekitar 200 ton tanah telah dikemas dan siap dikirim. Sementara total tanah yang direncanakan untuk diambil disebut mencapai 600 ton.
“Informasi yang kami dapat dari pekerja di lapangan, sekitar 200 ton sudah siap dikirim dan total yang akan diambil kurang lebih 600 ton,” ujar sumber tersebut.
Warga juga menyebut material yang diambil merupakan lapisan tanah permukaan atau top soil dengan kedalaman sekitar 10 sentimeter. Tanah tersebut diketahui berasal dari lahan milik seorang warga bernama Daud.
Namun hingga kini, belum diketahui secara pasti dokumen perizinan yang menjadi dasar aktivitas pengambilan dan pengangkutan material tersebut.
Kepala Desa Sumae, Sumitro Amin, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan izin terkait kegiatan pengambilan tanah di wilayahnya. Ia bahkan mengaku baru mengetahui adanya aktivitas tersebut setelah aparat kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi.
“Setahu saya hanya ada aktivitas pembukaan kebun. Setelah polisi turun ke lokasi, baru saya mendapat informasi bahwa ada pengambilan tanah yang rencananya akan dibawa ke Harita untuk penghijauan,” kata Sumitro.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Belang-Belang, Suaib Yunus. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin pemuatan tanah melalui pelabuhan desa apabila tidak dilengkapi dokumen resmi dan tidak ada pemberitahuan kepada pemerintah setempat.
Menurutnya, setiap aktivitas yang memanfaatkan fasilitas publik, termasuk pelabuhan desa, wajib memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan pelanggaran perizinan serta potensi dampak lingkungan akibat pengambilan top soil dalam jumlah besar.
Warga berharap Polres Halmahera Selatan bersama instansi teknis terkait segera melakukan penelusuran dan memastikan seluruh proses pengambilan maupun pengangkutan tanah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan lingkungan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Harita Nickel belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pengambilan tanah yang disebut-sebut akan digunakan untuk kebutuhan penghijauan di kawasan tambang Pulau Obi.






