Brindonews.com
Beranda Advertorial Setelah Tiga Tahun WDP, Pemprov Maluku Utara Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Setelah Tiga Tahun WDP, Pemprov Maluku Utara Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

SOFIFI, BRN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencatatkan capaian penting dalam pengelolaan keuangan daerah setelah berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Opini WTP merupakan predikat tertinggi dalam audit keuangan negara yang menunjukkan laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar, transparan, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Capaian ini menjadi momentum bersejarah bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pasalnya, setelah tiga tahun berturut-turut, yakni periode 2022 hingga 2024, memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), kini Pemprov Malut berhasil kembali meraih opini WTP.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung oleh Staf Ahli BPK RI Bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan Lainnya, Dr. Bernardus Dwita Pradana, kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Jumat (12/6).

Penyerahan tersebut turut disaksikan Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe dan Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray.

Bukti Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah

Penyerahan LHP merupakan amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Gubernur Sherly Tjoanda menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BPK RI, khususnya Kantor Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, yang telah melaksanakan pemeriksaan secara independen selama dua bulan terakhir.

“LHP dari BPK RI ini akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk terus membenahi pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik lagi,” ujar Sherly.

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi pijakan penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Hasil ini akan kami manfaatkan secara optimal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel,” katanya.

BPK Apresiasi Kinerja Pemprov Maluku Utara

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Bernardus Dwita Pradana mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan daerah sesuai standar yang berlaku.

Menurutnya, laporan keuangan yang disusun telah memenuhi aspek kecukupan bukti, kelengkapan dokumen, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Pemprov Malut mampu menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar, didukung kecukupan bukti, kelengkapan dokumen, serta efektivitas pengendalian intern,” ujarnya.

Bernardus juga mengungkapkan bahwa dari total 2.546 rekomendasi yang telah diberikan BPK RI kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sebanyak 1.778 rekomendasi atau sekitar 69,84 persen telah berhasil ditindaklanjuti.

Momentum Berbenah Demi Masyarakat

Menutup sambutannya, Gubernur Sherly menyebut capaian opini WTP bukan sekadar prestasi administratif, melainkan motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD untuk terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hari ini kita tidak mencari siapa yang salah atau siapa yang benar. Ini adalah momentum bersama untuk berbenah dan memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat Maluku Utara,” tegas Sherly.

Menurutnya, keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil dari sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan