Desak Polda Periksa Suryani Antarani, Ada Nota Palsu Rp2,8 Miliar
TERNATE, BRN – Dugaan kuat adanya kekebalan hukum kembali mencoreng penegakan hukum di Maluku Utara. Suryani Antarani, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai yang kini menjabat Sekretaris BPKAD Provinsi, hingga detik ini belum disentuh penyidik. Padahal, namanya tercatat jelas dalam kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2024 dengan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.
Kenyataanya, aparat penegak hukum belum pernah melayangkan surat panggilan sama sekali kepada yang bersangkutan, semakin menguatkan anggapan publik bahwa jabatan di pemerintahan provinsi seolah menjadi tameng pelindung. Hal ini disampaikan praktisi hukum Fajrun kepada redaksi brindonews.com, Selasa (18/11/2025).
“Sampai sekarang belum ada panggilan, seolah dia kebal hukum. Padahal saat menjabat Kepala BPKAD Morotai, Suryani juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Dia adalah orang yang paling tahu aliran dana itu, dialirkan ke mana dan oleh siapa,” tegas Fajrun.
Fakta pelanggaran tertuang dalam LHP BPK Nomor 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, yang menemukan belasan nota belanja palsu dan tidak sah senilai Rp.2,8 miliar yakni.
- Penyedia BBM tidak mengakui adanya belanja senilai Rp 447.882.000,00.
- Penyedia ATK juga menolak transaksi senilai Rp2.065.718.000,00.
- Penyedia jasa makan minum pun membantah adanya pemasukan dana Rp324.900.000,00.
Artinya, uang negara dicairkan dan diambil, tetapi barang dan transaksinya sama sekali tidak ada.
Melihat bukti yang sudah sangat jelas mengarah ke unsur pidana korupsi ini, Fajrun menuntut aparat penegak hukum segera bertindak. “Temuan BPK sudah cukup jadi dasar hukum. Suryani Antarani wajib dipanggil dan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan hilangnya uang rakyat Rp2,8 miliar itu. Jangan biarkan jabatan menjadi alasan untuk lepas dari jerat hukum,” tandasnya keras.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah nyata dari kepolisian maupun kejaksaan terkait kasus yang sarat bukti ini. (red/brn)







