Brindonews.com
Beranda Daerah Terungkap Peran Ketua DPRD dan Sekwan Atas Pengaturan Naskah Pergub

Terungkap Peran Ketua DPRD dan Sekwan Atas Pengaturan Naskah Pergub

foto ilustrasi Mantan ketua DPRD Malut Kuntu Daud dan Sekwan Abubakar Abdullah

TERNATE,BRN – Peran mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut dan Sekwan dalam penyusunan naskah pergub  7 Tahun 2019,  terkait besaran tunjangan anggota DPRD Maluku Utara mulai ungkap.

Dalam sebuah percakapan dengan jurnalis Media Grup (MG)  belum lama ini, pejabat pemprov ini membeberkan ihwal dana tunjangan  senilai Rp 60.000.000  (enam puluh juta) kepada masing-masing anggota DPRD selama periode 2019-2024. Total tunjangan tergolong fantastis Rp 147.113.285.492 (Seratus Empat Puluh Tujuh Miliar Lebih).

Pejabat pemprov Malut yang namanya enggan ditulis menyebutkan, penysunan awal naskah  pergub Nomor: 7 Tahun 2019  terkait besaran tunjangan anggota DPRD Maluku Utara  itu, mantan Sekwan  Abubakar Abdullah dan mantan Ketua DPRD Kuntu Daud, diduga memiliki peran penting demi memuluskan penyaluran  kepada masing-masing anggota deprov kala itu.

“Sekwan tentunya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertugas merancang dan menyusun serta mengusulkan anggaran ratusan miliar itu untuk disetujui mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba, “katanya.

Ploting anggaran ini terhitung sejak 2019 hingga 2024 untuk satu periode masa kerja anggota DPRD. Sedangkan Kuntu Daut sebagai Ketua DPRD kala itu, juga berperan hingga tunjangan tersebut berhasil tersalur ke masing-masing rekening anggota DPRD.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran tunjangan DPRD Malut saat ini dalam tahapan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Dengan pengakuan mengejutkan seorang pejabat pemprov atas peran sejumlah oknum di balik aliran uang ‘haram’ yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Penyelidikan dugaan korupsi  tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, makin meruncing menyusul pengakuan mengejutkan seorang pejabat pemprov atas peran sejumlah oknum di balik aliran uang ‘haram’ yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Hingga berita ini publlis, mantan Ketua DPRD Kuntu Daud dan Sekwan Abubakar Abdullah, yang dikonfirmasi via handphone terkait pengakuan pejabat pemprov belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya praktisi hukum Agus Tampilang SH,  menegaskan aliran dana tunjangan Rp 60.000.000  kepada masing-masing anggota DPRD yang diterima setiap bulan selama periode 2019-2024 merupakan perbuatan melawan hukum.

Disebut perbuatan melawan hukum karena baik pihak yang mengatur skema penganggaran hingga aliran dana kepada anggota DPRD dilakukan secara sadar. Apalagi, ploting anggaran dengan bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 18 tahun 2017 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan anggota DPRD merupakan upaya perampokan uang negara yang harus ditelusuri hingga menjadi terang.

Ploting anggaran jika sudah bersandar pada PP tidak seharusnya diterbitkan lagi perataruran gubernur (Pergub) yang menabrak regulasi di atasnya dalam hal ini PP Nomor:18 tahun 2017.

“Sekarang yang menjadi persoalan  kan kalau sudah ada PP yang atur ini lalu pergub ini atur apa lagi. Kalau ini kemudian diatur lagi terkait tunjangan anggota dewan. Ingat aturan itu tidak bisa membahas dua persoalan yang sama. Kalau peraturan yang lebih tinggi sudah mengatur tunjangan dan gaji anggota dewan berarti peraturan turunan tidak bisa mengatur lagi,”katanya kepada Media Grup belum lama ini.

Lantaran itu, ia berpandangan penyidik Kejaksaan Tinggi tidak perlu ragu menyeret aktor yang berperan di balik pengganggaran tunjangan anggota DPRD  sebagai tersangka.

Sebab, perbuatan para pelaku selain bertentangan dengan undang- undangan tindak pidana korupsi. Juga bertentangan dengan undang-undang perbendaharawan karena menyalurkan uang bagi pos-pos anggaran yang bertentangan.

Apalagi,  besaran tunjangan tidak  disesuaikan kondisi fiskal daerah. Belum lagi  ploting anggaran  dilakukan bertepatan dengan bencana kemanusiaan yakni covid-19. “Jika benar Pergub yang mengatur besaran tunjangan anggota deprov lahir di tengah covid ini kejahatan luar biasa yang harus diusut tuntas,”tegasnya lagi. (brn/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan