Brindonews.com
Beranda Headline Pembangunan Jetty Milik PT STS di Haltim Diduga Ilegal

Pembangunan Jetty Milik PT STS di Haltim Diduga Ilegal

Pembangunan Jetty oleh PT.STS diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut

HALTIM, BRN – Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) atau jetty oleh PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, mendapat sorotan  masyarakat Halmahera Timur.

Pasalnya, pembangunan jetty yang dilakukan perusahaan tambang nikel tersebut menuai protes karena diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.





Rusmin Hasan, salah satu warga Haltim, kepada wartawan, Senin, (29/9/2025) mengatakan, warga meminta PT STS untuk bertanggung jawab, karena proyek itu dinilai mengabaikan perlindungan ekosistem laut.

Salah satu pihak yang diminta bertanggungjawab adalah Maria Chandra Pical. Sebab, saat penetapan lokasi Jetty, Maria diduga masih punya peran sebagai pemilik saham.

Menurutnya, penetapan lokasi jetty di wilayah Dusun Memeli adalah tanggung jawab Maria Chandra Pical, karena saat itu Maria masih bagian dari pengendali PT STS.





Rusmin, yang juga dikenal sebagai aktivis Pemuda Muhammadiyah ini, menambahkan, kendati saat ini mayoritas saham PT STS telah beralih ke perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd (70 persen), namun Maria Chandra tetap memiliki keterlibatan signifikan melalui PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN) yang menguasai 30 persen saham.

“Berdasarkan dokumen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Maria Chandra tercatat sebagai Direktur Utama PT BMN. Karena itu, mereka harus bertanggung jawab. Jetty ini merusak ekosistem laut yang menjadi ruang hidup nelayan. Kita minta agar pembangunan ini dievaluasi total,” tegasnya.

Rusmin juga mendesak agar pemerintah daerah maupun kementerian terkait segera turun tangan untuk meninjau ulang izin pembangunan jetty serta dampaknya terhadap lingkungan pesisir.





Ia menambahkan, pembangunan jetty di lokasi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 18 UU 6/2023, yang merupakan perubahan atas Pasal 16 UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Regulasi tersebut menekankan pentingnya menjaga ruang laut demi keberlanjutan ekosistem dan perlindungan kehidupan masyarakat pesisir. (Tim)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan