Brindonews.com
Beranda Headline Kejati Siap Ambil Alih Kasus Pembelian Eks Rumah Dinas Gubernur Malut

Kejati Siap Ambil Alih Kasus Pembelian Eks Rumah Dinas Gubernur Malut

Foto demo

TERNATE, BRN – Kasus pembelian eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang yang disuarakan koalisi anti Korupsi (KPK) Maluku Utara Senin pekan kemarin akhirnya ditanggapi Kejati Malut

Kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara membuka kembali penanganan sejumlah perkara korupsi lama di daerah tersebut. Kasus pembelian eks rumah dinas Gubernur Maluku





Kepala Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, yang didampingi Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengaku terkejut atas transaksi pembelian lahan yang sebelumnya merupakan aset milik pemerintah.

“Pemerintah beli lahan pemerintah? Nah ini saya baru dengar ni. Oke nanti saya tanyakan supaya jangan terjadi jawaban yang salah ya. Saya akan tanyakan, saya akan evaluasi kira-kira seperti apa,” kata Herry, Rabu (18/6/2025).

Herry menegaskan Kejati akan mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan untuk mengambil alih penanganannya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate jika ditemukan indikasi pelanggaran yang serius.





“Saya akan pelajari dulu, saya akan tanyakan ke Kejaksaan Negeri (Ternate) kasusnya seperti apa nanti kalau memang sangat krusial, kita akan ambil alih,” tegasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyimpangan anggaran serta pengelolaan aset negara.

Diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani Kejari Ternate, namun proses hukumnya mandek. Sejumlah elemen antikorupsi di Maluku Utara pun kembali menggaungkan pentingnya penuntasan perkara tersebut.





Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara mengungkapkan, pembelian lahan yang memakan anggaran APBD sebesar Rp2,8 miliar itu hingga kini tidak menunjukkan perkembangan.

Melalui pernyataan sikapnya, Yuslan Gani dari Koalisi menyebut bahwa lahan yang dibeli oleh Pemkot Ternate sebenarnya pernah disengketakan di Pengadilan Negeri Ternate pada 2012. Dalam putusan tersebut, gugatan Noke Yapen yang mengklaim sebagai pemilik lahan ditolak, dan pengadilan menyatakan bahwa lahan tersebut sah milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Namun, pada 22 Februari 2018, Pemkot Ternate melalui Dinas Perkim tetap melakukan pembayaran lahan tersebut menggunakan APBD. Proses pembayaran dilakukan melalui panitia pembebasan lahan yang dibentuk oleh Kadis Perkim saat itu, Rizal Marsaoly yang kini menjabat Sekretaris Daerah Kota Ternate.





“Kasus pembelian eks rumah dinas gubernur ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum, dan masuk kategori tindak pidana korupsi. Sebab, tanah itu dibeli dari pihak yang secara hukum telah kalah di pengadilan,” ujar Yuslan. (Tim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan