Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Qimalaha Desak PT STS Ganti Rugi Hutan Adat yang Sudah Dirusak

Qimalaha Desak PT STS Ganti Rugi Hutan Adat yang Sudah Dirusak

HALTIM, BRN – Masyarakat Adat Qimalaha Wayamli, Kecamatan Maba Tengah menghentikan aktivitas produksi PT Sembaki Tambang Sentosa.

Mereka menyetopkan aktivitas perusahaan nikel tersebut buntut dari PT STS yang diduga sepihak masuk menambang di wilayah tanah adat Qimalaha Wayamli.





Qimalaha Wayamli Ahmad Hi Djaim mengatakan, masyarakat adat datang dengan membawa tiga tuntutan pertama, meminta PT. STS untuk menghentikan eksploitasi di wilayah adat Qimalaha Wayamli.

Kedua, menuntut PT. STS agar membayar ganti rugi atau denda akibat eksploitasi tanah adat. Juga mendesak pihak perusahaan untuk menghadirkan dokumen fisik Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPKH.

“Mereka (PT. STS) mulai operasi di tanah adat tanpa ada sosialisasi sama sekali. Kami akan terus disini dan tidak akan mundur hingga tuntutan kami dijawab oleh pihak perusahaan,” katanya, Senin, 21 April.





Ahmad menyatakan, aksi yang dilakukan sudah kali kedua untuk menuntut perihal dimaksud. Namun hingga kini belum kesampaian permintaan mereka kepada PT STS.

Menurutnya, hutan di wilayah adat yang dijaga oleh masyarakat adat selama ini sudah dirusak oleh PT STS. Itu sebab, Qimalaha meminta STS supaya bertanggungjawab lebih dari 20 hektar lahan yang sudah dieksploitasi.

“Masuk wilayah adat tanpa izin itu sama dengan pencuri. Perusahaan harus bertanggung jawab tidak hanya pada masyarakat lingkar tambang tetapi juga pada tanah adat yang sudah dirusak,” tegasnya. (*)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan