Brindonews.com
Beranda Daerah Halmahera Barat Rugikan Negara 730 Juta, Kajari Halbar Tahan Mantan Kadis PU

Rugikan Negara 730 Juta, Kajari Halbar Tahan Mantan Kadis PU

HALBAR, BRN – Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Barat resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan Air Bersih (sumur Bor) di Desa Nanas, Kecamatan Ibu selatan tahun anggaran 2022.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni mantan Kadis PU Halbar Abubakar A Radjak atau AR, CF sebagai ketua KKM dan RB sebagai penyedia barang.





Kepala kejari Halmahera Barat, Kusuma Jaya Bulo mengatakan perilaku ketiga tersangka tersebut merugikan negara sekitar 730 Juta lebih dengan pagu anggaran sebesar 2 milyar sedangkan nilai yang tertera di papan proyek sebesar 1, 5 milyar.

“Pekerjaan Sumur Bor atau air bersih tersebut dengan pagu anggaran sekitar 2 milyar lebih, namun nilai proyeknya hanya sebesar 1.5 milyar,” ungkapnya, Selasa (14/01/2025).

Menurutnya, ketiga tersangka tersebut dikenakan ancaman hukuman berdasarkan pasal 2 dan pasal 3.





Sebelumnya, Kajari Halmahera Barat telah menahan satu tersangka penyedia barang dengan inisial RB (P) pada rabu tanggal 8 lalu.

Untuk diketahui, kedua tersangka dengan inisial AR dan RB dilimpahkan ke lapas Ternate dengan pertimbangan kemanusiaan sedangkan tersangka dengan inisial CF di lapas kelas II Jailolo.

“AR dilimpahkan ke Lapas Ternate karna memiliki riwayat penyakit, ” tandasnya. (UL/Red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan