Edarkan Miras, Dua Pemuda di Ternate Diringkus Polisi

TERNATE, BRN – Polsek Ternate selatan, meringkus dua (2) pemuda inisial A.R dan Z.M yang diduga mengedarkan puluhan liter minuman keras (Miras) jenis Captikus.
Kedua pemuda asal Ternate dan Tumuhon itu diringkus oleh personel Polsek Ternate Selatan bertempat di Kelurahan Bastiong, pada Sabtu (19/10/2024) sekira pukul. 21.30 WIT.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengatakan penangkapan itu dilakukan unit opsnal Reskrim Polsek Ternate Selatan.
“Iya, mereka mengamankan pelaku dugaan kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujar Kasi Humas
Menurutnya, adapun dasar hukumnya, yaitu Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009, tentang melarang produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Ternate.
Umar mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan langsung Kapolsek Ternate Selatan beserta Kanit opsnal, dan Danpos Pelabuhan Ferry Bastiong, Kelurahan Bastiong Karance.
Lanjut Umar, dalam penangkapan itu, anggota menemukan 2 (Dua) kardus merek Aqua masing-masing di dalamnya berisikan 1 (satu) kantong plastik bening ukuran besar.
“Kantong plastik bening ukuran besar yang berisikan minuman keras tradisional jenis Captikus itu dengan volume 25 (dua puluh lima) Liter,” ungkapnya.
Dikatakan bahwa, jumlah total keseluruhan dari 2 (dua) kardus merek Aqua yaitu sebanyak 50 (lima puluh liter) minuman keras tradisional jenis cap tikus.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Ternate Selatan untuk diproses lebih lanjut,” katanya. (Fan/Red)