Lantaran Kedapatan, Polisi Tangkap Satu Wanita Asal Ibu

HALTIM, BRN – Anggota Polsek Kecamatan Maba Selatan, Halmahera Timur, mengamankan seorang perempuan inisial DL.
Ibu rumah tangga (IRT) 31 tahun diamankan lantaran kedapatan membawa 1.516 kantong minuman keras jenis captikus.
Ibu satu anak ini diamankan sekira pukul 11.00 WIT oleh Bhabinkamtibmas Desa Bicoli Bripka Jurfi Mareku, dan Bhabinkamtibmas Desa Waci Bripka Saleh Abubakar, Rabu 24 Mei.
DL merupakan warga Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan, Halmahera Barat.
Kasi Humas Polres Halmahera Timur Iptu. Masqun Abdukish mengatakan, penangkapan oleh Bhabinkamtibnas Polsek Maba Selatan setelah menerima informasi ihwal penyelundupan minuman keras dari Halmahera Barat mengunakan mobil pickup berwarna hitam.
“Pelaku merupakan ibu rumah tangga asal Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan, Halmahera Barat. Pelaku dan barang bukti minuman keras sudah kami amankan di Polsek Maba Selatan,” katanya.
Masqun menyebut, minuman hasil fermentasi dan distilasi Air Nira dari Pohon Aren (orang Maluku Utara umunya menyebutnya Pohon Seho) hendak diedarkan di daerah Patani, Halmahera Tengah.
Beruntung minuman beralkohol tradisional ini berhasil digagalkan oleh polisi sebelum terjual di tempat tujuan.
“Polisi berhasil gagalkan setelah melintasi jalan di Desa Bicoli. Pelaku dan supir sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Masqun.
Keduanya diperiksa lebih lanjut guna mengembangkan informasi lain. Keduanya akan ditindaklanjuti sampai ke persidangan.
“Kami belum periksa secara keseluruhan, nanti ada tahapannya. Dari keterangan pelaku bahwa ini pertama kali melakukan jual beli miras. Tapi kami akan mendalami lagi. Nanti perkembangan lebih lanjut kami sampaikan pada proses persidangan yang dijadwalkan minggu depan,” sambung Masqun. (mal/red)