Kesbangpol : Pengikut Ormas Anti Pancasila Akan Disanksi

![]() |
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate, Abdu Sadik saat diwawancarai. |
TERNATE, Brindonews.com –
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate, Abdu Sadik ancam akan
sanksi tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi pengikut Hizbul
Tahrir Indonesia (HTI), kata Abdu dihadapan wartawan usai mengikuti rapat
paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Selasa
(25/7) malam kemarin.
Abdu
mengungkapkan, HTI tidak dilarang secara Akidah, namun yang dilarang adalah
cita-cita dan ideologi yang disiarkan oleh HTI terkesan menantang Pancasila, “sehingga
Ormas ini harus dibubarkan.” Tegasnya.
Selain
itu, lanjutnya, jika ada beberapa oknum PNS secara vertikal sudah menjadi
pengikut HTI, seperti Dosen dan PNS yang ada di beberapa Perguruan Tinggi di
Kota Ternate maka akan diberi sanksi. “PNS yang terlibat akan diberi
sangsi karna ini sesuai dengan Perppu nomor 2 Tahun 2017,” Terangnya. (rc)