Brindonews.com
Beranda Headline Tolak MK-MAJU, Internal PAN Bergejolak

Tolak MK-MAJU, Internal PAN Bergejolak





Pres Confres Pengurus DPW dan DPD PAN

TERNATE, BRINDOnews.com– Situasi
internal Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasioanal (PAN) Provinsi
Maluku Utara nampaknya mulai memanas, akibat putusan DPP Pan yang menerbitkan
rekomendasi kepada bakal calon gubernur dan wakil gubernur malut Muhammad
Kasuba dan Majid Husen untuk bertarung di pemilihan kepala daerah tahun 2018
nanti.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) PAN Kota Ternate Ibal Muhammad di damping sejumlah pengurus DPW dan DPD Kabupaten
Kota, kepada wartawan melalui pres konfres di warung makan Tanawangko Selasa (12/12/2017)
mengatakan, keputusan DPP PAN tidak berdasarkan hasil penjaringan yang
sebelumnya di buka.

Pasangan MK-Maju tidak
memeliki elektabilitasi dan popularitas dibandingkan kandidat lain. Sebelumnya MK
tidak melalui mekanisme penjaringan bakal calon Gubernur.





Menurutnya, alasan beberapa DPD
dan DPW PAN menolak keputusan tersebut karena MK-MAJU dinilai tidak mempunyai
elektabilitas  pada pertarungan mendatang.
” Ini yang harus dipertanyakan, kenapa seorang kandidat yang sudah ketahui
kalah harus di calonkan “, akunya.

Rekomendasi PKS dan PAN

Selain tak punya
elektabilitas, MK juga tidak mengikuti mekanisme partai PAN sebagaimana diatur
dalam peraturan partai nomor 3 tahun 2015 tentang pemenangan pilkada. Artinya,
penetapan DPP terhadap MK tidak melalui proses penjaringan, pendaftaran,
ferivikasi dan segala mekanisme lainnya di internal partai. ” Saudara MK
tidak pernah mengikuti proses itu, kenapa DPP harus mengeluarkan rekomendasi, inikan
aneh  ? “, tandas.

Ikbal juga mengaku, proses
penetapan MK sebagai calon gubernur pada pilgub 2018 membuat dirinya dan
pengurus DPW PAN Malut merasa kaget
“. Kami tidak pernah
bayangkan MK akan diusung DPP. Dari hasil Lembaga survei  Indo Barometer Lintas Nusantara beberapa waktu
lalu menunjukan popularitas dan elektabilitas jauh dibawah kandidat lain, itu
tandanya yang bersangkutan tidak memiliki kekuatan dalam pertarungan nanti
“, beber Ikbal.





 

Senada dengan itu, wakil
ketua DPW PAN Provinsi Maluku Utara Rifai Ahmad mengaku keputusan DPP PAN
terhadap MK sudah mencederai peraturan partai. ” Kami secara tegas tetap
menolak keputusan DPP, penolakan ini setelah diketahui saudara Madjid Husen
hanya mencapai 0.5 persen dan MK yang tidak mendaftar di PAN “, terangnya.

Selain mencederai aturan
partai, kata dia, keputusan DPP juga dianggap menyalahi dan menabrak aturan
dalam mekanisme partai PAN. ” Ini sangat membuat etentifitas partai sangat
diragukan, tentunya membuat popularitas partai sangat menurun “, katanya.





Untuk itu dia berharap,
keputusan DPP PAN agar bisa mencabut kembali surat keputusan tersebut dan
mengutaman hasil survei internal partai. (emis/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan