Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye 30 Rekomendasi Pansus LKPJ yang Harus Ditindaklanjuti Bupati Ubaid

30 Rekomendasi Pansus LKPJ yang Harus Ditindaklanjuti Bupati Ubaid

Ubaid Yakub.


HALTIM, BRN
Panitia KhususLKPJ
2021 DPRD Kabupaten Halmahera Timur
menemukan beberapa permasalahan kinerja OPD yang
dianggap krusial. Catatan temuan para wakil rakyat itu
sifatnya wajib ditindaklanjuti Bupati Ubaid
Yakub
. 





Ketua Panitia Khusus (Pansus)
LKPJ 2021 DPRD Halmahera Timur, Mursid Amalan mengatakan, sebanyak 30 poinrekomendasi. Hasil ini merupakan temuan investigatif terhadap realisasi program SKPD. 



Mursid mengemukakan,
temuan p
rogres pekerjaan tahun
pertama kepemimpinan Bupati Ubaid Yakub dan Wakilnya Anjas Taher
itu dipicu
oleh kurangnya
realisasi anggaran masing-masing OPD. 





“Ini hasil investigatif dan pengkajian
kami, dengan mempertimbangkan segala masukan dari berbagai pihak. Rekomendasi
ini kami harap Bupati dan jajaranya memandang positif terhadap saran dan
masukan DPRD. Kebetulan ini merupakan evaluasi tahun pertama kepemimpinan
bupati dan wakil bupati, kami harap Bupati dan jajaranya secepatnya menindaklanjuti
dan DPRD akan tetap melakukan pengawasan atas hasil tindaklanjuti,” kata Mursid
,Selasa 12 Juli 2022.

Politikus PKPI itu menambahkan, rekomendasi Pansus LKPJ tersebut merupakan implementasi ketentuan Pasal
71 dan 74
Undang-undang Nomor
13
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 








Juga Peraturan pemerintah Nomor
13
Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelengaraan
Pemerintahan Daerah
.
Acuan lainya yaitu
laporan
keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD
, ditambah laporan penyelengaraan pemerintahan daerah kepada
masyarakat.

“Secara substantif, saran dan rekomendasi Pansus
DPRD ini merupakan check and balance dalam pelaksanaan pemerintahan.
Kami harap bisa menindaklanjuti remkomendasi pansus DPRD,”
ucapnya.

Infografis 30 poin rekomendasi Pansus LKPJ 2021 DPRD Halmahera Timur. Setiap poin diambil secara garis besar.

 





(mal/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan