Wali Kota Ternate Bakal Koordinasi soal Kasus Dirut PDAM

![]() |
BURHAN ABDURAHMAN. |
TERNATE, BRN– Abdul Gani Hatari resmi ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Tirta Dharma di
Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Ternate. Ia ditetapkan tersangka pada
Juni 2020 lalu.
Penetapan
status tersangka terhadap Abdul gani itu sesuai gelar perkaran yang dilakukan
Reserse Kriminal Kepolisian Resort atau Polres Ternate. Ia resmi ditetapkan
sebagai tersangka terkait dana senilai Rp 3,7 miliar.
Status
tersangka yang disematkan kepada Abdul Gani Hatari itu nampak biasa-biasa saja
bagi Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman. Bagi Burhan, mantan Ketua
Koperasi Tirta Dharma itu boleh
dievaluasi kalau status perkaranya mengalami progres.
“Yang
bersangkutan ditetapkan sebagai tersangkan kurang lebih 6 bulan lalu, dan kasus
Direktur PDAM kota Ternate ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Ternate.
Evaluasi boleh saja dilakukan, namun saat ini kami masih mengikuti sejauh mana
perkembangan kasusnya, baru dievaluasi,” kata Burhan, Kamis, 26 November 2020.
Burhan
menyatakan bakal berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. Tujuan komunikasi
tersebut, lanjut Burhan, untuk mengatahui sudah sejauh mana proses penyidikan
kasus.
“Sampai
sekarang Direktur PDAM masih menjalankan tugas sehari-hari atau menjalankan
tugas seperti biasanya, walaupun kasus masih berjalan,” ucapnya.
Sebelumnya DPRD
Kota Ternate meminta Burhan Abdurahman memberhentikan Abdul Gani Hatari sebagai
direktur. Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Heni Sutan Muda menyebut permintaan
itu lantaran sang bos PDAM Kota Ternate itu tersangkut kasus dugaan tindak
pidana korupsi atau tipikor.
“Kasus Abdul
Gani Hatari sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tinggi Kota Ternate oleh
penyidik Reskrim Polres Ternate. Ini
sebaiknya Direktur PDAM pantas dievaluasi atau diberhentikan dulu, agar supaya
perusahaan daerah tetap eksis melaksanakan agenda-agenda tanpa dibebani kasus
yang melibatkan dirinya,” sebutnya.
Permintaan
pemberhentian yang sama dikatakan Zainul Rahman. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota
Ternate ini mengatakan pemberhentian itu menyusul yang bersangkutan tersangkut
kasus dugaan korupsi dana koperasi.
“Walikota juga
harus mempertimbangkan kondisi dan situasi perusahan saat ini, dan yang
terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana koperasi PDAM segera diberhentikan,”
sebutnya. (ham/red)