Terkait Blok Medan, JPU KPK Masih Pelajari Fakta Sidang

TERNATE, BRN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendalami keterangan saksi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili terkait Blok Medan.
Istilah Blok Medan dipakai mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) atas urusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara diakui milik anak Presiden, Khyang Ayu.
Blok M adalah fakta sidang yang diungkap saksi Suryanto Andili dan terdakwa AGK di dalam persidangan pada 1 Agustus.
JPU KPK, Greafik kepada wartawan mengatakan, pada prinsipnya JPU lebih fokus pada surat dakwaan kasus suap dan gratifikasi yang diterima Terdakwa AGK.
“Dalam pembuktian kami akan membawa alat bukti yang mendukung ke arah dakwaan. Terkait Blok Medan fakta-fakta yang akan kami pelajari, apakah berkaitan langsung dengan Terdakwa AGK tau tidak,” ungkapnya Rabu, 7 Agustus 2024.
Menurut Greafik, yang paling penting bagi JPU adalah perbuatan Terdakwa AGK dapat dibuktikan dengan beberapa saksi yang dihadirkan. Juga alat bukti surat dan alat bukti elektronik lainnya.
“Kami meyakini bahwa seluruh alat bukti yang hadirkan untuk pembuktian kepada Terdakwa AGK dan Ramdhan Ibrahim,” jelasnya.
“Soal izin pertambangan di Halmahera Timur, tentunya kami tidak bisa berkomentar, karena kami tetap pada surat dakwaan,” sambungnya.
Greafik tak menampik jika dikemudian hari terungkap bahwa ada peristiwa pidana, pihaknya bakal telaah sebagaiman mestinya. (Tim)