Sekda Haltim Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif

![]() |
Sekda Kabupaten Halmahera Timur saat di wawabcarai sejumlah awak media |
TERNATE BRN – Rupanya Polda
Maluku Utara tidak main-main untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang
melibatkan pejabat daerah provinsi Maluku Utara. Buktinya Senin (1/4/2019),
penyidik Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
Maluku Utara (Malut) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (sekda)
Halmahera Timur (Haltim) Moh Abdul Nasar.
Pemeriksaan Sekada Haltim
Moh Abdul Nasar atas Dugaan tindak pidana Korupsi anggaran Surat Perintah
Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif bagian umum dan perlengkapan, senilai Rp. 1,2
Miliar Tahun 2016.
Pemeriksaan Sekertaris
Daerah, Moh Abdul Nasar atas kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan
Dinas (SPPD) Fiktif tahun 2016 sebesar 1,5 miliar sebagai saksi.“ yang
bersangkutan diperiksa hanya sebatas saksi.
Ditrektur Kriminal Khusus
Polda Malut, Kombes Pol Masrur mengatakan, untuk kasus dugaan SPPD Fiktif
Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), semenntara pihaknya masih melakukan
penyedikan. “Kasus tersebut masih dalam tahap lidik”.
Terpisah sekda Haltim Moh
Abdul Nasar mengatakan, dirinya di panggil oleh tim penyidik Dit -Reskrimsus
dalam rangka SPPD Fiktif tetapi dalam pemangilan tersebut ini masih pangilan
awal jadi kita belum tau konfirmasinya apa-apa saja, yang pastii bendaharanya
juga dipanggil terkait SPPD Fiktif.
“Saya dipriksa oleh
tim penyidik 4 pertanyaan yang
dilontarkan itu pun hanya dibagian umum saja,” tutupnya (shl)