Brindonews.com






Beranda News Saifuddin Djuba Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Kadis PUPR Malut

Saifuddin Djuba Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Kadis PUPR Malut

Saifuddin Djuba.


TERNATE, BRN
Gubernur Maluku
Utara
, Abdul Gani Kasuba menunjuk Saifuddin Djuba menjadi Pelaksana Tugas
Kepala Dinas PUPR Maluku Utara. Tugasnya sebagai pelaksana tugas terhitung 1
Agustus 2022.
 





Kepala Badan
Kepegawaian Daerah Maluku Utara, Idrus Assagaf dikonfirmasi membenarkan
penunjukkan tersebut.



Idrus mengatakan, pelaksana tugas yang diemban Saifuddin
berdasarkan Surat Gubernur Maluku Utara nomor: 821.2.22/SP/030/VII/2022. Saifuddin
mengisi kekosongan kepala dinas PUPR yang ditinggalkan Djafar Ismail.





“Pak Djafar sudah
pensiun jadi kosong. Surat tersebut tertanggal 29 Juli 2022,” kata Idrus, Minggu, 31 Juli 2022.

Idrus
menyebutkan, penunjukkan Saifuddin mengacu Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan
Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara,
Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
 

Juga Undang-undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku Utara, kemudian Surat
Kepala BKN Nomor: 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian. (red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan